Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polisi Sebut tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Istiqomah

×

Polisi Sebut tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Istiqomah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240131 WA0027 e1706701866655
Relawan dan tim Inafis Polresta Banjarmasin mengevakuasi jenazah Istiqomah (46). (Yul/KPO-3)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tidak ada tanda kekerasan pada tubuh Istiqomah (46) yang ditemukan tak bernyawa di Jalan Pramuka, Komplek Rahayu Pembina 3, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal ini berdasarkan keterangan Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean setelah dilakukan visum luar terhadap Istiqomah, pihak rumah sakit tidak menemukan tanda-tanda kekerasan.

Kalimantan Post

“Berdasarkan keterangan dokter yang memeriksa visum luar, korban tidak ditemukan tanda kekerasan,” jelas Kanit , Rabu (31/01/2024).

Diketahui sebelumnya korban pemilik usaha salon ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Selasa (30/1/2024).

Sontak saja adanya temuan mayat bernama Istiqomah (46) membuat warga sekitarnya di buat geger.
Korban tinggal sendirian di rumah sekaligus usaha Salon Ga’nis tersebut langsung ditemukan di ruang tengah rumahnua.

Menurut Joni Purwanto (32), sehari-harinya bekerja sebagai wakar mengatakan korban tinggal sendiri.

“Korban sehari-harinya tinggal sendiri hanya ditemani kucing peliharaannya,” jelasnya.

Dikatakan Joni, korban pada hari Minggu masih ada terlihat di halaman rumah dan para tetangga memberitahukan perihal korban yang sudah beberapa hari tak keluar rumah.

Oleh warga langsung memberitahukan kepada Ratna (58), sang kakak dan adiknya Nor Ain (40) termasuk Yohana (46).

Saat ditemukan kondisi korban dalam posisi telungkup miring di ruang dapur.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban langsung menutupi tubuh korban untuk dievakuasi.


Bersama relawan dan tim Inafis Polresta Banjarmasin membawa ke kamar mayat guna dilakukan visum (Yul/KPO-3)

Baca Juga :  Tak Setor PPN, Direktur PT NMJ di Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 8,8 Miliar
Iklan
Iklan