Banjarmasin, KP – Korban dugaan investasi bodong berkedok tambang batubara dan jual-beli bahan bakar solar disebut dilakukan F, disebut oknum Bhayangkari, terus bertambah.
Hingga sekarang pemeriksaan terhadap saksi korban terus dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.
Bahkan kasus yang merugikan ratusan korban itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Ilham Fikri, dari Kantor Hukum M.Ilham Fiqri,SH,MH & Co selaku kuasa para korban menyatakan, dari 18 korban sudah 12 yang diperiksa oleh penyidik, sementara 6 korban lainnya hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan.
“Dengan sudah banyaknya saksi yang diperiksa, kami berharap kepolisian bisa menaikkan status terlapor menjadi tersangka, kemudian dipertemukan dengan para korban, katanya, pada wartawan, kemarin.
Iai menambahkan, kliennya juga meminta agar penyidik menelisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena aliran uang dari terlapor banyak. Bahkan korban terus bertambah.
“Di kantor kami saja sudah ada 20 orang korban lagi yang datang, jadi total kerugian yang dialami para korban hingga saat ini mencapai Rp 30 miliar lebih,” jelasnya.
Selain terlapor, Fikri juga meminta agar orang-orang yang mengendorse investasi bodong ini turut diperiksa.
“Apa alasan mereka memgendorse, sehingga merugikan banyak orang,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz tidak menampik pihaknya belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, “Belum ada tersangka,” ucapnya singkat.
Kasus dugaan investasi bodong ini terjadi sejak tahun 2020, dimana pelaku menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban.
Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan, namun sejak Januari 2024 terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial. (K-2)















