Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHEADLINETRI BANJAR

Tunggakan Kekurangan Bayar Pajak Parkir Duta Mall Baru Dicicil Rp 500 Juta

×

Tunggakan Kekurangan Bayar Pajak Parkir Duta Mall Baru Dicicil Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Tunggakan atau kekurangan pembayaran pajak parkir dari pengelola pusat perbelanjaan Duta Mall ternyata hingga kini belum dibayar lunas.

Persoalan tunggakan pajak parkir yang mestinya disetorkan ke Pemko Banjarmasin itu terungkap dalam rapat digelar Komisi III DPRD dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Senin (1/4/2024).

Baca Koran

Rapat dilaksanakan membahas LKPJ Walikota tahun 2023. “ Dalam pertemuan dengan Dishub kami sempat mempertanyakan tunggakan pajak parkir Duta Mall,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah.

Kepada {KP} ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tunggakan pajak parkir yang belum dibayarkan oleh pengelola parkir kepada Pemko Banjarmasin sebesar Rp 1,7 miliar.

Tunggal pajak parkir yang belum disetorkan itu terhitung sejak Januari 2017 sampai September 2018.“ Dari tunggakan Rp 1,7 miliar itu sampai 2024 ini baru dibayar dengan cara dicicil Rp 500 juta, masih tersisa sekitar Rp 1,2 miliar,” kata Aliansyah.

Ia mengakui, persoalan tunggakan pajak parkir Duta Mall sampai sekarang masih menjadi PR yang harus diselesaikan Pemko Banjarmasin.

Masalahnya, kata anggota dewan dari F-PKS ini, tunggakan atau kekurangan bayar pajak parkir Duta Mall berlangsung sudah enam tahun.

Bahkan tandas Aliansyah, sampai beralihnya kewenangan dan bergantinya kepemimpinan kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Diungkapkannya, kewenangan pengelolaan dan penerimaan pajak parkir ketika tunggakan pajak parkir Duta Mall waktu itu berada pada Dishub. Selanjutnya, berdasarkan aturan pengelolaan dan penerimaan pajak parkir dialihkan kewenangannya ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Diungkapkan, sejak tahun 2020 oleh PT Central Park selaku pengelola parkir Duta Mall dalam perjanjian atau kesepakatan yang dibuat dengan Pemko Banjarmasin bersedia membayar tunggakan atau kekurangan bayar pajak parkir dengan cara mencicil.

Baca Juga :  Banjarmasin Rancang APBD-P 2025, Untuk Target Pendapatan Tambah Rp200 miliar

Sesuai perjanjian pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan dengan nominal Rp 14 juta selama 10 tahun. Secara terpisah kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Eddy Wibowo membenarkan hal tersebut.

Ia mengemukakan pembayaran cicilan itu dibuat atas peninggalan pejabat atau kepala SKPD sebelumnya.

Eddy Wibowo mengemukakan, ada rencana untuk meninjau kembali isi perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya tersebut.

“Masalahnya, bila dicicil hanya Rp 14 juta perbulan, maka pelunasan tunggakan atau kekurangan bayar pajak parkir Duta Mall ini terlalu lama, “ kata Eddy Wibowo. (nid/K-3)

Iklan
Iklan