Balangan, KP – Terhitung tanggal 22 Maret 2024 kemarin, hingga akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Balangan Ahmad Yani, baru-baru tadi.
Seperti diketahui, larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ahmad Yani meminta Pemkab Balangan patuh terhadap aturan yang ada. Ia menegaskan, dalam surat Kemendagri disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
“Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024,” ujarnya.
Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.
“Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016 yakni KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta pemilu,” pungkasnya. (srd/K-6)