Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Politika

KPU Banjarmasin Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota

×

KPU Banjarmasin Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota

Sebarkan artikel ini
F4AFA0C1 51ED 4A6B 88DF D8298EAC0E1F e1714906639512
KPU Banjarmasin Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. (Kalimantanpost.com - Reprohumaskpu)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin di salah satu hotel di Banjarmasin, Sabtu (4/5/2024).

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan tahapan dimulai dari persiapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 5 Mei hingga 17 Mei 2024.

Baca Koran

Kemudian penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Selanjutnya, administrasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 13 Mei sampai 29 Mei 2024.

“Nanti kami buat rekapitulasi dari hasil tersebut dan tentu banyak lagi tahapannya,” ungkap Rusnailah kepada awak media.

Untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan maupun yang diusung Partai Politik (Parpol) akan dimulai tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 secara berbarengan.

Rusnailah menuturkan pendaftaran diterima pada saat jam kerja, terkecuali di hari akhir pendaftaran yang biasanya hingga 24 jam.

“Diakhir biasanya kita buka 24 jam untuk menerima pendaftaran,” ujarnya.
Disinggung mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan dari pasangan perseorangan terdapat ada yang mendukung beberapa paslon lain.

Menurutnya KTP itu tidak dapat hitung untuk pemenuhan dukungan pasangan perseorangan dengan minimal dukungan sebanyak 41. 231 ribu KTP setiap pasangan calon perseorangan.

“Jadi kalau misalnya dobel ya berarti mereka (pasangan perseorangan harus mencari lagi) untuk bisa memenuhi dukungan,” katanya.

Mengingat nantinya hasil pendaftaran itu akan di akhiri dengan verifikasi faktual oleh KPU Kota Banjarmasin.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan