BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Demi mendapatkan untung banyak, Abdul Husin (48) tahun nekad berbisnis narkoba. Namun, belum lagi usaha tersebut berjalan warga jalan Pekapuran Raya Gang Sirih ini diringkus Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (3/5/2024).
Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti penyelidikan di lapangan.
Di pimpin Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, selain mengamankan pelaku ,juga berhasil menyita 5 paket sabu.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur
AKP Eru Alsefa, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitar mereka.
” Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, berhasil mengamankan pelaku berinisial ketika berada Pekapuran Raya tepatnya di depan Gang Sirih Banjarmasin,” jelas Kapolsek, Senin (6/5/2024).
Di katakan Eru, barang bukti lima paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut Pomed.
“Kotak tersebut ditemukan di kantong jaket sebelah kiri. Selain itu juga ditemukan satu buah timbangan, serok dan satu bundel plastik klip,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A warga Jalan Kelayan Luar Gang Sadar Banjarmasin.
“Pria berinisial A yang masih dalam pengejaran dan sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya,” ucapnya.
Dalam hal ini, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk terus membantu pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.(Yul/KPO-3)