TANJUNG, Kalimantanpost.com – Untuk memberantas penyakit masyarakat, Polres Tabalong menggelar Operasi Sikat Intan mulai 2 sampai 15 Mei 2024 dengan mengamankan 18 tersangka tindak kejahatan.
Selama 14 hari Operasi Sikat Intan itu, olisi berhasil mengungkap sejumlah kasus dari penipuan, judi, pencurian dengan pemberatan, hingga kasus Narkoba.
Dalam paparannya, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyebutkan ungkap kasus 13 Laporan Polisi (LP) dengan rincian main judi ada 5 kasus, penipuan 1 kasus, penggelapan 1 kasus, kejahatan narkoba 4 kasus, untuk pencurian dengan pemberatan ada 2 kasusn
“Jadi total ada 13 laporan polisi. Total tersangka 18 orang dengan rincian untuk target operasi ada empat orang dan non target operasi ada 14 orang,” ungkap Anib, saat Konferensi Pers Sikat Intan Polres Tabalong 2024, bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga (T3) Mapolres Tabalong, Jum’at,17/5-2024.
Dijelaskannya, saat ini masih proses penyidikan dan tidak ada kendala dalam proses penanganannya. “Kita harapkan semuanya P21 dan syukur-syukur bisa secepatnya proses persidangan,” harapnya.
Dikesempatan itu, Anib menyampaikan selain pemberantasan, pihaknya juga turut melakukan upaya pencegahan. “Upaya pencegahan melalui kegiatan preventif seperti bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Secara rutin dilaksanakan seperti program Jum’at Curhat dan Minggu Berkah,” demikian sebut Kapolres Tabalong Anib Bastian. (ros/KPO-3)