Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Banjarbaru Gulung Tujuh Pelaku dan Penadah Curanmor, Nekat Curi Kendaraan Plat Merah

×

Polres Banjarbaru Gulung Tujuh Pelaku dan Penadah Curanmor, Nekat Curi Kendaraan Plat Merah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240517 WA0036

Banjarbaru, Kalimantanpost.com- Polres Banjarbaru berhasil menggulung tujuh pelaku dan penadah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan barang bukti 21 unit sepeda motor dari pelaku dan penadah lintas daerah yakni Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Banjar.

Wakapolres Banjarbaru, Kompol Winda Adhiningrum menjelaskan, salah satu tersangka berinisial S adalah residivis kasus Curanmor warga Banjarmasin.

Baca Koran

“S mencuri dua unit kendaraan dinas milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel dengan nomor polisi DA 3036 RA dan DA 4049 RB, bersama rekannya MRY pada Maret 2024 lalu” jelasnya.

Sedangkan tersangka lain adalah M, ZA, dan MY, masing-masing warga Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.

Selain pelaku lapangan ada seorang penadah berinisial MI warga Banjarmasin juga turut diamankan. Hanya bermodalkan kunci letter T pelaku mulai beraksi sejak Desember 2023, dengan modus berputar mencari sasaran. Kemudian meninggalkan sepeda motor jauh dari target sasaran, setelah situasi aman pelaku kemudian mendekati target dengan jalan kaki atau menggunakan ojek online.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, jika empat tersangka pencurian dan tiga tersangka penadah, satu di antaranya adalah residivis berinisial SY. Kerja mereka memang tidak dilakukan secara berkesinambungan, akan tetapi justru berjenjang.

“Misal satu bulan, tiga unit kendaraan. Tergantung target dan situasi yang didapat pelaku,” jelasnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan berbagai pasal, diantaranya pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Dev/KPO-3)

Baca Juga :  Dua Perwira Polisi Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
Iklan
Iklan