Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Klarifikasi Terkait Video Viral yang Menyebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin Melalui Aplikasi Snack Video

×

Klarifikasi Terkait Video Viral yang Menyebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin Melalui Aplikasi Snack Video

Sebarkan artikel ini
1000445951 e1719286798533
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel), Taufiqurrakhman, memberikan tanggapan terkait video viral yang menyebutkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melalui Aplikasi Snack Video dengan akun @supian supian.

Supiansyah alias Unyil Bin Ardiansyah (Alm) adalah Mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani pidana selama kurang lebih 4 tahun di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Pada tanggal 2 April 2020. Ia menerima program Asimilasi Rumah berdasarkan Surat Keputusan Nomor W19.PAS1.PK.01.05.06-404 TAHUN 2020 dari Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Baca Koran

Video yang beredar merupakan rekaman lama yang kembali muncul. Lapas Banjarmasin sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa Supiansyah pernah mengunggah video dengan tuduhan terhadap pegawai Lapas pada 23 Juli 2021. Lapas telah berkoordinasi dengan Polsek Banjarmasin Barat untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Pada tanggal 3 September 2022, terlapor melakukan aksi teror di rumah keluarga salah satu petugas Lapas, yang direkam oleh CCTV. Tindakan ini dilaporkan ke Kepolisian pada 4 Oktober 2022 melalui surat TANDA BUKTI PENGADUAN nomor STTP/370/X/2022/TIPIDSIBER.

Pada 1 Februari 2024, video tersebut kembali muncul di media sosial Snack Video dengan nama akun @Supian Supian. Klarifikasi ini diberikan untuk memperjelas kronologi peristiwa dan memastikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar adanya. Namun demikian dengan kejadian tersebut jajaran Kemenkumham Kalsel akan lebih hati-hati dan mawas diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan tanpa diskriminasi dan pungli pada Lapas dan Rutan.

“Video tersebut merupakan video lama yang muncul kembali dimana sebelumnya sudah diklarifikasi oleh Lapas Banjarmasin dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan yang bersangkutan (Supiansyah) juga telah klarifikasi dan meminta maaf baik secara tertulis melalui surat pernyataan tertanggal 27 Juli 2021 (terlampir) dan ungkapan permintaan maaf langsung melalui video (video terlampir). Mungkin masyarakat belum mengetahui bahwa video tersebut adalah video lama dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Taufiqurrakhman, Senin (24/6/2024). (KPO-1)

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Serahkan Tandon Air ke Majelis Darul Maddah

Iklan
Iklan