BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Res Narkoba Polresta Narkoba memusnahkan jenis sabu- sabu bernilai fantastik mencapai Rp 14 miliar yang dimasukan ke dalam air bercampur diterjen dan cairan pembersih lantai.
Tak hanya itu, pemusnahan barang bukti narkoba juga dengan cara di blender pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 15.00 Wita
Pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di laksanakan di lobby Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin berupa barang bukti sabu sabu seberat 8.662,31 gram, ekstasi sebanyak 2.146 butir, dan serbuk ekstasi seberat 15,47 gram.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Bala Putra Dewa.
“Pemusnahan barang bukti narkoba merupakab hasil giat dari bulan April sampai ddngan bulan Juli 2024. Barang bukti yang di musnahkan ini merupakan hasil sitaan dari 40 LP dengan pelaku sebanyak 52 orang dengan rincian 49 laki laki dan 3 perempuan,” jelas Waka kepada awak media.
Dikatakan Arwin, dari 40 LP ini hasil kerja dari berbagai satuan dengan rincian dari 26 LP dari Satresnarkoba, 5 LP Polsek Banjarmasin Barat, 2 LP Polsek Banjarmasin Tengah, 1 LP Polsek Banjarmasin Timur, 1 LP Polsek Banjarmasin Utara, 1 LP Polsek Banjarmasin Selatan, dan 4 LP Sat Polairud.
“Pemusnahan barang bukti narkoba, kami berhasil menyelamatkan 132.078 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dan jika dinominalkan dengan uang dapat mencapai sebesar Rp. 14.066.465.000,” tambahnya
Arwin mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada dengan bahaya narkoba serta jangan sampai menjadi korban maupun pelaku karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Tentu kita ucapkan terimakasih terhadap peran masyarakat serta stakeholder yang telah berkerjasama membantu polisi dalam melakukan pengungkapan,” katanya.
Dari pengamatan dilapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dilarutkan dengan air deterjen hingga akhirnya dibuang ke dalam pembuangan air.
Pemusnahan barang bukti narkoba juga dihadiri Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin dan LKBH Kota Banjarmasin.(Yul/KPO-3)