Kasongan, KP – Saiful, yang saat ini tercatat sebagai Penjabat Bupati Katingan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bakal mundur dari jabatannya dan sebagai ASN, jika yang bersangkutan maju sebagai bakal calon bupati Katingan.
“Tentu saja wajib mundur, baik sebagai penjabat bupati maupun sebagai ASN,” ujar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang. S.Sos.
“Aturannya sudah jelas, dan ada surat edaran Mendagri, jadi siapa pun pejabat pemerintah, termasuk Pj bupati, wajib mundur,” tegas Pransang, usai giat di DPRD Kabupaten Katingan,
Terkait dengan Pj Bupati Saiful, diakui Pransang, belum mengetahui secara pasti apakah akan maju atau tidak, walaupun isu-isu santer terdengar sedang mempersiapkan diri untuk bertarung di Pilkada Katingan.
“Kita lihat saja nanti, mungkin minggu depan sudah ada kepastian, karena ini ada hubungan dengan mempersiapkan Pj bupati yang baru dan itu sudah jelas lewat surat edaran Mendagri maupun Gubernur Kalteng,” Tandasnya. (Isn/K-10)