PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com -Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Kalteng, menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung indeks K dan menetapkan harga pada periode I bulan Juli 2024, di Palangka Raya, Rabu (17/7/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor mengatakan, pelaksanaan rapat perhitungan indeks K dan penetapan harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah tersebut, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.
Menurutnya, jika dibandingkan pada periode awal tahun 2024 secara umum harga TBS Kalteng mengalami tren kenaikan. Turun naiknya harga ini tidak lepas dari data-data yang disampaikan oleh perusahaan,
“Dari 25 perusahaan yang aktif menyampaikan data, hanya 20 perusahaan yang layak diolah datanya,” kata Kabid Lohsar.
Berdasarkan hasil pengolahan data dari perusahaan yang telah menyuplai data untuk perhitungan harga tersebut, maka telah ditetapkan harga TBS pada periode I bulan Juli 2024 adalah sebagai berikut : harga minyak sawit (CPO) Kalteng berada di angka Rp12.760,40,- mengalami kenaikan dari periode II bulan Juni 2024, yaitu sebesar Rp224,95.
Untuk harga inti sawit juga bergerak naik di angka Rp7.875,.000 dari harga pada periode sebelumnya yaitu sebesar Rp7.875,60,- (per Kg + PPN), sedangkan untuk indeks “K” berada di angka 89,38 persen.
Sehingga dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Juni 2024 tampak bergeser naik dari periode sebelumnya menurut umur tanaman yaitu : pada umur tanaman 3 tahun Rp2.901,86 dan umur 4 tahun Rp2.285,09.
Untuk umur 5 tahun Rp2.469,12,- dan umur 6 tahun Rp2.540. Selanjutnya, pada umur 7 tahun Rp2.440,71, umur 8 tahun Rp2.540,” umur 9 tahun Rp2.540,99 dan pada umur 10 – 20 tahun Rp2.860,82.
“Diharapkan hasil perhitungan harga TBS yang telah ditetapkan ini, bi menjadi standar untuk pembayaran yang wajar dibayarkan oleh PKS bagi pekebun mitranya,” tandasnya.
Pada kegiatan tersebut dihadiri antara lain perwakilan GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan Koperasi, serta Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota. (drt/KPO-3)