KOTABARU, Kalimantanpost.com – Unjuk rasa sedikitnya 150 orang dari asosiasi penangkap ikan, atau nelayan kecil di Kotabaru ke DPRD Kotabaru, terkait keluhan mereka terhadap perizinan alat tangkap yang di gunakan selama ini.
Aksi unjuk rasa dengan Orator Mantan Wakil ketua DPRD tahun 2000 Usman Pahero, Dalam aksi damainya menyampaikan aspirasi terkait sejumlah permasalahan yang mereka hadapi, terutama mengenai proses perizinan kapal dan legalitas penggunaan alat tangkap Lampara Dasar.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan surat izin usaha perikanan, serta meminta legalitas alat tangkap Lampara Dasar segera disosialisasikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kemudian di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kotabaru. RDP yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari KSOP Kelas II Batulicin, Polres Kotabaru, dan Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru, yang menghasilkan beberapa kesimpulan.
Salah satunya adalah, komitmen Polres Kotabaru untuk tidak melakukan penindakan selama proses perizinan dan sosialisasi berlangsung, serta pentingnya pendampingan oleh instansi terkait dalam penertiban perizinan kapal nelayan.
Selama aksi damai dan RDP berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif, menunjukkan koordinasi yang baik antara masyarakat nelayan serta aparat keamanan dalam menjaga ketertiban di Kabupaten Kotabaru.
Mengawal jalannya unjuk rasa, damai yang digelar oleh Asosiasi Penangkap Ikan Nelayan Kecil/Tradisional dan Lampara Dasar Maju Bersama, polres Kotabaru menurunkan 75 personel dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Dr. Abd. Rauf, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. Andi.(nau/KPO-1)