Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Tiga Terdakwa Narkotika 40 Kg Sabu di Vonis Hukuman Mati

×

Tiga Terdakwa Narkotika 40 Kg Sabu di Vonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
IMG 20240926 WA0043
Iklan

BANDA ACEH, Kalimantanpost.com – Tiga terdakwa penyelundupan narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh hukum mati.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fuady Primaharsa pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Kamis (26/9/2024).

Baca Koran

Ketiga terdakwa yakni Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, Muhammad Ibrahim. Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.

Saat ditangkap, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 40 kilogram. Sedang barang bukti lainnya yang diamankan dari keduanya yakni perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.

Sedangkan terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.

Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan Muhammad Ibrahim berdasarkan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Oknum Anggota Polresta Palangka Raya Dijerat Hukuman Mati, Terkait Penemuan Mayat di Kebun Sawit

foto
– Tiga terdakwa narkotika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Kamis (26/9/2024). (Kalimantanpost.com/ReproKejari Bireuen)

Iklan
Iklan