BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil tindakan tegas dengan membongkar kandang babi ilegal di Kelurahan Guntung Manggis, Kamis (10/10/2024). Pembongkaran ini dilakukan karena kandang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang dan dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Proses negosiasi pembongkaran telah berlangsung sejak April hingga Agustus 2024, namun sempat mengalami beberapa kali penundaan hingga September. Karena tidak ada inisiatif dari pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri, Pemkot Banjarbaru akhirnya turun tangan untuk menegakkan aturan.
Penjabat Sementara Wali Kota Banjarbaru, Hj. Nurliani, menegaskan bahwa pembongkaran ini adalah bukti keseriusan Pemkot dalam menegakkan peraturan daerah. “Kami tunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap peraturan daerah,” tegas Nurliani.
Dalam apel gabungan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri, Nurliani menyatakan bahwa komitmen Pemkot adalah menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu tindakan tegas perlu diambil terhadap semua bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Meskipun sempat ada penolakan dari pemilik kandang, pembongkaran tetap dilakukan setelah melalui proses negosiasi dan kesepakatan yang dicapai sebelumnya. Kandang tersebut dalam kondisi kosong, karena ternak sudah dipindahkan ke lokasi lain oleh pemiliknya. (Dev/K-3)