Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Sekolah Elit Tidak Masuk Dalam Program Sekolah Gratis di DKI Jakarta

×

Sekolah Elit Tidak Masuk Dalam Program Sekolah Gratis di DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
IMG 20241107 WA0066
Space Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kebijakan DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah DKI Jakarta terkait program sekolah gratis untuk sekolah negeri dan swasta mendapat respon positif dari kalangan masyarakat.

Namun masih ada masyarakat yang mempertanyakan terkait sekolah swasta yang berbayar dengan biaya mahal.

GBK

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Purwosusilo menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menggratiskan semua sekolah swasta di Jakarta.

Lebih lanjut, Purwosusilo mengatakan sekolah-sekolah swasta di Jakarta telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya. Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta tersebut pun dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.

Purwosusilo menuturkan sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3. Sedangkan klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elite tidak termasuk dalam program ini.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan masukan bagi pembangunan Kota Jakarta, sehingga dapat mewujudkan pembangunan Jakarta yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini, agar semua program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta,” pungkas legislator PKS ini.

Berikut beberapa kriteria sekolah swasta yang akan digratiskan oleh pemerintah DKI Jakarta sebagaimana dikutip dari tempo.co

  1. Kriteria sekolah swasta yang menjadi target sekolah gratis bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis.
  2. Menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus.
  3. Peserta didik ber-NIK DKI Jakarta.
  4. Jumlah peserta didik minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS.
  5. Telah terselenggara proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.(Rof/KPO-1)
Baca Juga :  Pemprov Kalsel Rekomendasikan Dua Strategi Utama
Iklan
Iklan
Ucapan