Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar Terkait Pembangunan Pagar Laut

×

Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar Terkait Pembangunan Pagar Laut

Sebarkan artikel ini
IMG 20250228 WA0009
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca Koran

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.

Trenggono menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.

Daniel menegaskan pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.

Baca Juga :  Tiga Komisaris PAM Bandarmasih Dicopot, Dua Orang Lakukan Banding

“Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” tegas Daniel.

Trenggono kembali menjawab dan memastikan hasil pemeriksaan memang menunjukkan Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.

“Iya, hasil pemeriksaan seperti itu,” jawab Trenggono pula.

Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.

Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.

Kendati demikian, Trenggono menegaskan pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

Trenggono memastikan Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan