JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan politikus Ahmad Ali (AA) telah memberikan keterangannya dengan berinisiatif menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa AA bersedia diperiksa di penyidik KPK bertempat di Polres Banyumas karena penyidik yang menangani perkara tersebut sedang bertugas di wilayah tersebut.
“Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi tempat di mana penyidik berada hari ini,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Dalam penyidikan perkara tersebut KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk seorang ahli.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Tessa menegaskan bahwa penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi sebelum mengambil kesimpulan.
“Belum ada kesimpulan yang bisa diambil saat ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini juga sedang menyidik perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Ant/KPO-3)