BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang remaja masih berumur 15 tahun berinisial AA, tak bisa berkutik lagi ketika diamankan anggota Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut Banjarmasin, usai melakukan penganiayaan, Senin (17/3/2025) malam.
Tersangka diketahui warga Barito Hilir Banjarmasin Barat, telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernisial MRD (15), warga Telaga Biru Banjarmasin Barat, yang mengalami luka tebasan senjata tajam jenis parang pada lengan sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kanan, lalu korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat.
Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Faisal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Iptu Indra Permadi A Dasar, saat dikonfirmasi Selasa (18/3/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan ini bersama barang buktinya.
Kejadian berawal perselisihan antar tersangka dan korban melalui whatsapp, bahkan sempat cekcok mulut.
Tak lama kemudian tersangka dengan korban janji bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), dan saat bertemu terjadi perkelahian. Tiba-tiba tersangka langsung mengeluarkan sajam jenis parang yang sudah dipersiapkannya.
Melihat korban sudah tak berdaya lagi tersangka langsung ditangkap oleh warga dan menyerahkannya kepada anggota Polsek KPL Banjarmasin. Saat menerima laporan mengenai peristiwa ini, lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (fik/KPO-4)