Rantau, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Tapin yang digelar Senin (19/5/2025) bertempat Gedung DPRD Tapin.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah didampingi kedua Wakilnya H Hairuji dan H Midpay Syahbani.
Sementara Rancangan Peraturan Daerah RPJMD 2025-2029 disampaikan Bupati Tapin H Yamani dan dihadiri Wakil Bupati Tapin H Juanda dan Para Kepala SKPD Lingkup Tapin dan anggota DPRD Tapin.
Bupati Tapin, H. Yamani dalam pidato pengantarnya terhadap Ranperda dimaksud menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan kewajiban konstitusional pasca-pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah dilakukan pada 20 Februari 2025. Sesuai ketentuan, dokumen RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan.
“RPJMD ini adalah tindak lanjut dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025–2045, dan disusun berdasarkan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025,” kata Yamani dalam keterangannya di hadapan anggota DPRD.
RPJMD ini diharapkan mampu mengintegrasikan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Dokumen ini menargetkan keterpaduan pembangunan dengan RPJMN 2025–2029 serta mendorong kontribusi Tapin dalam mendukung 8 Asta Cita nasional, 17 program prioritas, dan 8 quick wins Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025–2029.
RPJMD Tapin 2025–2029 mengusung visi “Terwujudnya Tapin Maju: Berintegritas, Inovatif, Beriman, Sejahtera, Agamis, dan Berkelanjutan.” Visi ini diterjemahkan ke dalam lima misi pembangunan, pertam Peningkatan kualitas SDM, yang berakhlak, sehat, dan menguasai teknologi, kedua Kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan UMKM, ketiga Pengembangan pelayanan dasar dan infrastruktur wilayah, termasuk akses sanitasi, air bersih, hunian layak, dan konektivitas antar wilayah.
Selanjutnya ketiga, Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, responsif terhadap perubahan iklim dan bencana dan keempat Reformasi birokrasi dan pelayanan publik, melalui merit sistem dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Bupati Yamani mengharapkan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif agar RPJMD ini dapat segera dibahas, disahkan menjadi perda, dan menjadi pedoman strategis pembangunan lima tahun ke depan.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal Pemkab Tapin dalam mengarahkan pembangunan daerah secara lebih terstruktur dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional.
Selanjutnya DPRD Tapin melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda yang disampaikan. (abd/K-6)