Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Komisi I DPRD Kalteng Lagi Perjuangkan Desa Dambung Masuk Kalteng

×

Komisi I DPRD Kalteng Lagi Perjuangkan Desa Dambung Masuk Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20250627 211329
Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Status wilayah administratif Desa Dambung kembali diperjuangkan masuk Kalteng lagi.

Untuk itu Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan mengagendakan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalteng.

Baca Koran

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono, Rabu tadi (25/6/2025) di Palangka Raya.

Pertemuan dengan Pemprov untuk membahas nasib desa yang kini tercatat berada di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), padahal sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng.

Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi Bartim, Barsel, Barut dan Mura ini menegaskan, pihaknya akan memperkuat perjuangan sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan yang selama ini konsisten menolak pergeseran wilayah tersebut.

Diungkapkan, pihaknya akan rapat kerja dengan eksekutif dan mengundang Pemkab Bartim, tokoh adat, Demang, dan tokoh pendiri Bartim untuk bersinergi mengupayakan Desa Dambung kembali menjadi bagian dari Kalteng, sesuai Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973.

Menurut Purdiono, pengakuan Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng telah ditegaskan melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan delapan kabupaten baru di Kalteng, termasuk Barito Timur.

“Berdasarkan dokumen resmi dan berita acara tata batas yang ditandatangani pejabat tingkat provinsi dan disaksikan Menteri Dalam Negeri tahun 1982, status Desa Dambung sebagai wilayah sah Kalteng seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.

Namun demikian, sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung dinyatakan sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan.

Keputusan itu memicu keberatan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan yang secara historis merasa lebih terikat dengan Kalteng.

“Secara historis, de facto dan de jure, Desa Dambung milik Kalteng,” tegas Purdiono.

Baca Juga :  Penyusunan RPJMD Kapuas Diharapkan Perhatikan Pemerataan Pembangunan

Secara terpisah, Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Apung mengakui, keputusan Kementerian Dalam Negeri menjadi tantangan tersendiri. Namun ia menekankan bahwa Pemprov Kalteng tidak tinggal diam dan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Ini memang perjuangan yang tidak mudah. Tapi bukan berarti kami menyerah. Kita tetap berupaya agar Desa Dambung bisa kembali ke Kalteng,” ujar Leonard. (drt/KPO-4).

Iklan
Iklan