Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN

×

Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN

Sebarkan artikel ini
IMG 20250704 WA0046

MATARAM, Kalimantanpost.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjelaskan pihaknya tidak menahan dua manta anggota kepolisian, Kompol Y dan Ipda HC, yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Jumat (4/7/2025), mengatakan penyidik tidak menahan kedua tersangka tersebut karena meyakini mereka tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti.

Baca Koran

“Kami meyakini karena keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif,” kata Kombes Pol. Syarif Hidayat.

Terkait potensi kedua tersangka yang tidak ditahan dapat mempengaruhi saksi lain, Syarif menegaskan bahwa hal tersebut sudah diperhitungkan penyidik melalui pemeriksaan para saksi.

“Makanya, sebelum dan setelah diperiksa kami tanyakan, dan mereka (saksi) tidak dalam tekanan,” ucapnya.

Berbeda untuk tersangka ketiga yang merupakan perempuan berinisial M, Syarif mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan karena alasan tersangka berasal dari luar NTB.

“Tersangka M ini adalah rekan wanita dari Kompol Y pada saat itu yang menemani di lokasi kejadian,” ujarnya.

Sementara itu, kepolisian menetapkan tiga tersangka yang turut berada di lokasi kejadian di sebuah penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara berdasarkan pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli.

Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti, salah satu di antaranya yang menguatkan perihal hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dari rangkaian penyidikan, kepolisian menyimpulkan Brigadir MN meninggal karena dicekik. Namun, kata Syarif, perihal siapa yang melakukan hal tersebut masih didalami penyidik.

Kepolisian menetapkan ketiga tersangka tersebut dengan menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Maut, Tiga Pemuda Tewas di Sungai Andai Banjarmasin

Iklan
Iklan