TANGERANG, Kalimantanpost.com – Kejiwaan terhadap seorang penumpang penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, Deli Serdang yang mengaku membawa bom ke dalam pesawat akan di tes tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung di Tangerang, Senin (4/8/2025) mengatakan dirinya dalam tahapan pemeriksaan kejiwaan ini pihaknya akan melibatkan tim ahli dari Rumah Sakit Polri.
“Iya, akan kita lakukan dengan melibatkan ahli, dalam ahli ini adalah rumah sakit Polri,” ucapnya.
Menurutnya, langkah pemeriksaan secara intensif terhadap kondisi kejiwaan seorang penumpang Lion Air itu, guna memastikan dan mengungkap motif atas tindakan yang mengaku membawa bom ke pesawat.
“Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dalam tahapan pendalaman atas kasus ini, pihaknya juga tetap melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bandara dan Polri.
“Nanti tentu bersama dengan penyidik dari PPNS karena penanganan tetap dalam koordinator dan pengawasan penyidik Polri,” katanya.
Ronald bilang, saat ini polisi telah menetapkan H (42) sebagai tersangka atas tindakan yang mengaku membawa bom ke dalam pesawat.
Dengan penetapan sebagai tersangka atas melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka diancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
“Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, tersangka telah ditahan dan masih akan menjalani proses pemeriksaan sebagai pendalaman penyidikan.
“Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) terkait cuplikan seorang penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu yang mengamuk dan berteriak adanya bom dalam kabin pesawat itu.
Hal tersebut, disampaikan salah satu penumpang bentuk protes atas pesawat yang ditumpanginya mengalami keterlambatan.
Dengan tindakannya itu, membuat kru pesawat Lion Air melakukan tindakan Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro memberikan klarivikasi atas terjadinya insiden tersebut.
Manajemen Lion Air Grup menyebut, bahwa kejadian itu ketika posisi pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH dengan mengangkut 184 penumpang sudah push back, salah satu penumpang laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin.
“Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung).
Namun, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh penumpang,” jelasnya.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan setelah pintu pesawat ditutup maka dikategorikan sebagai Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan
pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
Hasil pemeriksaan, memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Kendati sebagai langkah lanjutan penerbangan Lion Air dilanjutkan kembali menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama.
“Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (02/08) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu,” katanya. (Ant/KPO-3)