RANTAU, Kalimantanpost.com – Puluhan aparat desa se-Kecamatan Tapin Utara mengikuti penyuluhan dan pendampingan tata kelola dana desa yang digelar Kejaksaan Negeri Tapin yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tapin Utara, Selasa (5/8/2025).
Camat Tapin Utara, Ivada Chandra Sari yang membuka penyuluhan dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya membekali aparatur desa dengan pemahaman hukum dan regulasi keuangan.
“Dana desa merupakan instrumen penting pembangunan. Namun, pengelolaannya harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ivada.
Ia juga menyampaikan, desa saat ini dituntut untuk lebih profesional, termasuk dalam menyusun laporan keuangan, merancang kegiatan, hingga pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan sebagai pendamping hukum dinilai sangat strategis.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejari Tapin yang memberikan materi seputar pencegahan tindak pidana korupsi, peran aparat penegak hukum dalam pendampingan dana desa serta tata kelola keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Camat Ivada berharap, melalui kegiatan ini, aparatur desa lebih percaya diri dan hati-hati dalam melaksanakan program dan juga aparat desa mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
“Kami ingin perangkat desa menjadi garda terdepan dalam membangun desa tanpa harus khawatir terjerat masalah hukum karena kelalaian administrasi,” tegasnya.
Penyuluhan ini merupakan bagian dari program Kejari Tapin untuk membina dan mendampingi desa-desa di wilayah hukumnya dalam hal pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.(abd/KPO-3)