PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan memasuki pembahasan.
Ketua Pansus Raperda dimaksud Siti Nafsiah, Sabtu (9/2025) mengaku perkembangan pembahasan raperda telah melalui tahapan pembahasan pasal per pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Pembahasan dilaksanakan oleh Pansus DPRD bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ujar Siti.
Tahap berikutnya, pihaknya tengah menunggu penjadwalan bersama Tim Pemprov untuk melakukan konsultasi. Baik ke kementerian teknis maupun ke daerah lain yang telah memiliki Perda sejenis.
“Ini sebagai upaya memperkaya substansi pengaturan dan memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Siti yang juga Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini menegaskan, Raperda ini merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan di bidang pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan kepada gubernur.
Menurutnya, salah satu isu krusial dalam pembahasan adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Alasannya, karena menurut UU 3/2020 Pasal 66, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Sementara itu, pengaturan teknis IPR telah diatur cukup rinci dalam PP 96/2021 jo. PP 25/2024, dan kewenangan pelaksanaannya sebagian didelegasikan ke provinsi melalui Perpres 55/2022.
Konsultasi ke daerah lain dilakukan ke yang telah memiliki Perda sejenis, seperti Provinsi Jawa Tengah, bermanfaat untuk memperoleh pengalaman praktis bagaimana menempatkan IPR logam dalam Perda.
Dalam rangka percepatan, sambungnya pansus DPRD tetap mengintensifkan rapat kerja bersama mitra terkait, dan menargetkan agar Raperda ini dapat disahkan pada tahun berjalan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pansus menargetkan, Raperda ini dapat ditetapkan pada tahun berjalan sesuai jadwal Propemperda, sehingga Kalteng memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam tata kelola pertambangan. (drt/KPO-3)