Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Insan Pers Kalsel Minta Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Amran Terhadap Tempo

×

Insan Pers Kalsel Minta Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Amran Terhadap Tempo

Sebarkan artikel ini
IMG 20251117 WA0037

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menggelar diskusi publik terkait gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, Minggu (16/11/2025).

Acara berlangsung di Rumah Alam, Sungai Andai, dan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers Kalsel Fathurrahman, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Arif Rahman Hakim, serta Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna.

Kalimantan Post

Gugatan tersebut menjadi perhatian nasional karena dianggap dapat mengancam ruang kritik dan membatasi kerja jurnalistik.

Melalui diskusi ini, para jurnalis di Banjarmasin mendorong pembacaan lebih jernih soal dampaknya bagi kebebasan pers.

Ahli Pers Dewan Pers, Fathurrahman, mengatakan bahwa gugatan terhadap media bisa membuat masyarakat kehilangan akses terhadap laporan kritis.

Ia menyebut, “Masyarakat tidak lagi mendapatkan informasi-informasi mendalam atau bersifat investigasi.”

Ia pun menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan hasil perjuangan panjang. Jadi, praktik-praktik semacam ini harusnya tidak terjadi.

“Untuk mendapatkan kebebasan pers seperti hari ini perjuangannya luar biasa. Ada nyawa yang melayang, ada cacat, dan ada hilang,” ujarnya.

Akademisi ULM, Arif Rahman Hakim, menilai kasus ini jelas menunjukkan tanda ancaman terhadap kebebasan pers.

“Apakah ini akan menjadi ancaman kebebasan pers? Ya tentu tanda-tanda itu sudah mulai ke arah sana,” katanya. Ia menyebut, ketika media besar seperti Tempo mendapat tekanan, media lain akan ikut merasa terintimidasi. “Ketika media massa dengan tingkat paling tinggi ini mampu dibungkam pemerintah, maka media di bawahnya akan merasakan ketakutan,” ujarnya.

Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, menyebut, apa yang dilakukan Mentan RI Amran Sulaiman adalah bentuk pemberedelan gaya baru dengan cara membangkrutkan suatu media. Ini bukan kali pertama, sejak lahir tahun 1971, Tempo telah dua kali mengalami pemberedelan yakni pada tahun 1982 dan 1994 yang sekaligus menjadi latar belakang berdirinya AJI.

Baca Juga :  Dua Guru Luwu Utara Berterima Kasih ke Prabowo Usai Nama Baiknya Dipulihkan

Lebih jauh, dia memandang, gugatan ini masuk ke dalam Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP sendiri bisa acapkali dipakai oleh korporasi untuk menakuti media sehingga membunuh sifat kritis para jurnalis.

“Saya kira gak perlu dibesarkan-besarkan untuk digugat seperti itu secara hukum dan itu harusnya sudah bisa diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” tutur Rendy..

Dia pun bingung apa dasar pengambilan angka Rp200 miliar, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, denda yang paling besar hanya mencapai Rp500 juta.

Terlebih yang dipermasalahkan di sini bukanlah isi berita melainkan judul poster yakni “Poles-Poles Beras Busuk” yang kini telah diganti Tempo menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.

“Kalau saya jadi anggota Dewan Pers, saya suruh saja tuh Menteri Pertanian buat 5 judul terus ajukan ke Tempo pilih satu mana yang mau,” ungkap Rendy.

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalsel, Sunarti, mendorong gerakan lebih luas untuk menolak tekanan terhadap media.

Ia mengatakan, “Kita harus turun ke jalan, kalau bisa secara masif seluruh Indonesia, supaya suara kita didengar.”

Diskusi ini dihadiri berbagai organisasi media dan pers mahasiswa di Kalsel, termasuk LPM Lentera Uniska, LPM Warta Jitu, LPM Lensa Poliban, LPM Justice STIHSA, LPM Peristiwa, SMSI Kalsel, FJPI Kalsel, dan Walhi Kalsel.

Pernyataan Sikap AJI Persiapan Banjarmasin

  1. Mengecam upaya pembredelan terselubung kepada Tempo dengan gugatan perdata Rp 200 miliar
  2. Mendorong kedua belah pihak dapat menempuh kembali mekanisme mediasi dan mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers.
  3. Menghormati peran pers sebagaimana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjalankan peran check and balances.
  4. Mendesak agar pengadilan menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.
  5. Menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas-tugas publik.(Tim/KPO-1)
Baca Juga :  Penghentian Penuntutan di Wilayah Kejati Kalsel Disetujui Jampidum
Iklan
Iklan