Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

KPK Dalami Alur Setor Uang oleh Calon Perangkat Desa di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

×

KPK Dalami Alur Setor Uang oleh Calon Perangkat Desa di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Sebarkan artikel ini
IMG 20260202 WA0072
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur penyetoran uang oleh calon perangkat desa di kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Kalimantan Post

Selain itu, kata dia, KPK juga mendalami proses atau mekanisme pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dia menyampaikan pernyataan tersebut terkait materi pemeriksaan tiga saksi di Polda Jateng pada Senin (2/2) ini, yakni perangkat Desa Sukorukun bernama Rukin, Kepala Desa Bumiayu Karyadi, serta Camat Gabus Suranta.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Kejagung Jelaskan Kajari Diamankan karena tak Profesional Tangani Perkara
Iklan
Iklan