PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/2/2026).
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Asisten III) Sunarti, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Sejumlah pejabat eselon III dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, juga hadir, juga diikuti oleh anggota Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan tenaga ahli DPRD.
Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Pansus DPRD Kalteng Rapat Bersama Pemprov
Asisten III Sunarti mengemukkan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP merupakan bentuk kebijakan daerah dalam merespons perkembangan regulasi nasional, khususnya di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.
Sunarti menegaskan Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, melainkan mampu berkembang sebagai pusat investasi yang memiliki nilai tambah.
Oleh karena itu, kebijakan investasi perlu bersifat selektif dan berbasis pada kepentingan serta manfaat bagi daerah. Terkait hal tersebut, pihaknya selaku bagian dari Pemerintah Daerah memohon dukungan dari Bapak dan Ibu Anggota DPRD terhadap penyusunan dan penetapan regulasi daerah ini.
“Hal itu agar benar-benar mampu mendorong peningkatan investasi yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menegaskan Raperda ini harus mampu mendorong investasi yang berkualitas, memberikan nilai tambah bagi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga lingkungan hidup, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.
“Raperda ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Siti Nafsiah.
Selain itu, Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sepakat bahwa substansi Raperda harus sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.
Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan hambatan dalam implementasinya di lapangan.
Kemudahan investasi juga harus tetap berimbang dengan perlindungan lingkungan hidup serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal. Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan.
Diharapkan, proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah, serta difokuskan pada tanggapan resmi dari pihak eksekutif. (drt/KPO-3)















