Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Asistensi Percepatan Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa, di Aula DPMD, Martapura, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini tindak lanjut dari surat Direktorat Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT terkait percepatan legalitas dan pendaftaran badan hukum BUMDesa tahun 2026.
Dalam asistensi tersebut, DPMD Banjar menghadirkan Pendamping Desa Kecamatan serta Direktur BUMDesa dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Banjar.
BUMDesa mendapatkan pendampingan teknis terkait perbaikan dokumen, pemenuhan persyaratan dan tata cara pendaftaran badan hukum sesuai ketentuan Kementerian Desa.
Kadis PMD Muhammad Hafizh Anshari melalui Kepala Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Ekonomi Desa (PKED) Wahidah mengatakan, kegiatan ini diharap mempercepat seluruh proses legalitas BUMDesa di Kabupaten Banjar.
“Dengan dukungan pendamping dan kesiapan dokumen dari masing-masing BUMDesa, proses penerbitan badan hukum dapat berjalan lebih cepat dan tepat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, sambungnya, DPMD mendorong agar seluruh BUMDesa segera menyelesaikan proses pendaftaran badan hukum.
“Sehingga dapat meningkatkan tata kelola, memperkuat kelembagaan serta mendukung kemandirian ekonomi desa,” pungkasnya. (Wan/K-5)















