Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

KPK Buka Peluang Minta Informasi dari Oesman Sapta Mengenai Dugaan Pemberian Gratifikasi ke Menag

×

KPK Buka Peluang Minta Informasi dari Oesman Sapta Mengenai Dugaan Pemberian Gratifikasi ke Menag

Sebarkan artikel ini
IMG 20260223 WA0047
Arsip - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakart. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta informasi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengenai dugaan pemberian gratifikasi untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Kalimantan Post

Sementara itu, Budi mengatakan KPK saat ini akan mengecek kelengkapan laporan Menag mengenai dugaan gratifikasi berupa fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi.

“Dari laporan itu, tim akan cek kelengkapan pelaporannya, dan kemudian dilakukan analisis untuk diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menteri Agama dengan menggunakan jet pribadi.

Pada tanggal yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada 15 Februari 2026.

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin.

Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah.

Pada 23 Februari 2026, Menag mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Polisi Muda Tewas Diduga Dianiaya Seniornya
Iklan
Iklan