TANJUNG, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo SSos, MM mengamankan seorang pria berinisial HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana SIK MH MTr Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, SH MH menjelaskan, Kasus ini terungkap setelah pelapor yaitu ayah korban didatangi oleh petugas dari UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya yang menyampaikan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak pelapor yang berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.
Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku kemudian diamankan pada Kamis (26/2/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali, yaitu pada Sabtu (15/11/2025) malam di Sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan Senin (17/11/2025) sore sebuah gubuk area persawahan di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita Barang Bukti berupa 1 lembar Akta Kelahiran korban, 1 lembar baju lengan panjang, 1 lembar celana panjang warna hitam dan 1 lembar dalaman wanita.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaanya secara melawan hukum baik didalam maupun diluar perkawinan atau persetubuhan terhadap anak atau Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (ros/KPO-3)















