BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bank Kalsel mengimbau seluruh nasabah, debitur, pemangku kepentingan, serta mitra kerja untuk tidak memberikan hampers, parsel, uang, maupun hadiah dalam bentuk apa pun kepada jajaran Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, maupun seluruh karyawan Bank Kalsel.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan penerapan nilai integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui program pengendalian gratifikasi yang dijalankan secara berkelanjutan.
Imbauan ini juga berlaku dalam momentum menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah dan Hari Raya Idulfitri.
Manajemen Bank Kalsel dalam pernyataan resminya menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan membangun budaya kerja yang bersih serta profesional.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bank Kalsel juga mengajak masyarakat dan mitra kerja turut melakukan pengawasan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau oknum yang meminta maupun menerima hadiah, masyarakat dapat melapor melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel di nomor 0811 50 222 77, atau melalui email pengendaliangratifikasi@bankkalsel.co.id dan antikecurangan@bankkalsel.co.id.
Bank Kalsel menegaskan komitmennya membangun sistem kerja yang transparan dan akuntabel. Sebagai lembaga keuangan daerah, operasional Bank Kalsel berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta menjadi peserta penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Melalui kebijakan ini, Bank Kalsel berharap dapat terus memberikan layanan perbankan yang bersih, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat Kalimantan Selatan.(ADV/KPO-1)















