Oleh : Alesha Maryam
Pemerhati Pendidikan
Tragedi yang menimpa anak usia sekolah kembali menjadi pengingat penting bahwa persoalan pendidikan dan kesejahteraan sosial masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Peristiwa tragis dialami seorang siswa kelas IV SD berinisial YBR (10) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia setelah diduga mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi keluarga dan persoalan di lingkungan sekolah. Anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu sehingga orang tuanya tidak sanggup memenuhi kebutuhan belajar sederhana seperti buku tulis dan pulpen.
Sebelum kejadian, YBR bersama siswa lainnya diketahui beberapa kali ditagih pembayaran uang sekolah sebesar Rp. 1,2 juta per tahun yang belum mampu dipenuhi. Ia juga meninggalkan pesan perpisahan kepada ibunya yang menggambarkan perasaan menjadi beban bagi keluarga. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan luas karena dinilai mencerminkan persoalan sosial yang lebih besar, seperti kemiskinan, ketimpangan akses pendidikan, beban biaya sekolah, serta kurangnya perhatian terhadap kondisi psikologis anak, khususnya di daerah terpencil, sehingga mendorong berbagai pihak untuk mengevaluasi sistem perlindungan sosial dan pendidikan agar lebih berpihak pada anak dari keluarga kurang mampu (Kompas.id, 16/02/2026).
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bebas biaya masih belum berjalan optimal. Walaupun pendidikan dasar seharusnya dapat diakses secara gratis, berbagai kebutuhan sekolah masih menjadi beban bagi keluarga kurang mampu, sehingga memperlihatkan kesenjangan antara kebijakan dan realitas di lapangan terutama di daerah terpencil. Kondisi ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat perlindungan sosial dan menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih berpihak pada kelompok masyarakat tertentu. Islam sendiri menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang dipimpinnya (HR. Bukhari & Muslim).
Biaya pendidikan yang sulit dijangkau juga dapat menimbulkan tekanan ekonomi dan emosional bagi anak, terutama ketika mereka merasa menjadi beban keluarga. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar dapat berubah menjadi sumber kecemasan dan kehilangan harapan. Padahal Allah SWT. mengingatkan kita agar tidak meninggalkan generasi dalam keadaan lemah dan tidak terlindungi (QS. An-Nisa: 9), yang menegaskan pentingnya menjaga kesejahteraan dan masa depan anak.
Di sisi lain, kritik muncul karena negara dinilai belum optimal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, termasuk pendidikan. Ketika layanan dasar masih sulit diakses, hal ini menunjukkan adanya jarak antara tanggung jawab negara dan kenyataan di masyarakat. sistem pendidikan yang berorientasi ekonomi pun berpotensi menambah beban rakyat, padahal pemimpin dalam Islam dipandang sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka (HR. Bukhari). Karena itu, diperlukan kebijakan yang adil agar pendidikan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa tekanan biaya menurut karangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Kitab Syakhsiyah Islamiyah Jilid 2, Bab Tanggung Jawab Umum; Sistem Ekonomi Islam, Bab Baitulmal).
Permasalahan akses pendidikan anak perlu diawali dengan pemahaman bahwa pemenuhan hak pendidikan merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Dalam kitab Syakhsiyah 2, khususnya pada bab Tanggung Jawab Umum, dijelaskan bahwa negara memiliki kewajiban mengurus seluruh urusan rakyat (ri’ayah ash-syu’un), termasuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu.hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari & Muslim). Al-Qur’an pun menegaskan pentingnya amanah kepemimpinan dalam QS. An-Nisa ayat 58, yang memerintahkan agar amanah dijalankan secara adil. Dengan demikian, negara tidak cukup hanya membuat kebijakan, tetapi harus hadir secara nyata melalui penyediaan layanan pendidikan yang mudah diakses, bermutu, dan bebas dari hambatan biaya agar setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang setara.
Selaras dengan hal tersebut, pembahasan mengenai Struktur Negara yang Menjalankan Sistem Islam dan Struktur Administrasi menjelaskan bahwa pengelolaan kemaslahatan publik, termasuk sektor pendidikan, merupakan tanggung jawab institusi negara yang dijalankan secara terencana dan sistematis. Pendidikan dipandang sebagai sektor strategis dalam membentuk generasi berilmu dan berakhlak, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Mujadillah ayat 11 bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Oleh karena itu, negara berkewajiban menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, menghadirkan tenaga pendidik yang kompeten, serta memastikan pemerataan layanan pendidikan hingga ke daerah terpencil agar kesenjangan akses dapat ditekan.
Dari aspek pembiayaan, Sistem Ekonomi Islam pada bab Baitul Mal menjelaskan adanya mekanisme keuangan negara yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa membebani individu. Baitul mal berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dan mengelola berbagai sumber pemasukan syariah, seperti zakat, kharaj, jizyah, fa’i, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum, yang kemudian disalurkan untuk kepentingan publik, termasuk penyelenggaraan pendidikan. Prinsip ini sejalan dengan nilai keadilan dalam Islam sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 286 bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya, sehingga pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara dan tidak menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Selain itu, dalam Sistem Pergaulan pada bab Pengasuhan, Islam menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berperan sebagai pendidik pertama yang menanamkan nilai kasih sayang dan akhlak, masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial agar lingkungan tetap kondusif, sementara negara berkewajiban menjamin keamanan serta terpenuhinya kebutuhan dasar anak, termasuk pendidikan dan kesejahteraan hidup. Hal ini di tuai dalam Al-Qur’an dalam QS. At-Tahrim ayat 6 yang memerintahkan umat beriman untuk menjaga diri dan keluarganya. Sinergi antara ketiga unsur ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung, sehingga anak dapat tumbuh secara optimal serta menjalani pendidikan dengan rasa tenang, dihargai, dan penuh harapan akan masa depan yang lebih baik. Wallahu a’lam bishawab













