Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

BPOM Tarik 56.027 Produk Pangan Lindungi Konsumen

×

BPOM Tarik 56.027 Produk Pangan Lindungi Konsumen

Sebarkan artikel ini
IMG 20260311 WA0027
Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Antara,)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sebanyak 56.027 produk pangan olahan berhasil ditarik dari peredaran di sejumlah daerah untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat, sebagai hasil intensifikasi pengawasan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026), mengatakan puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengawasan tersebut terdiri atas 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, serta 4.844 produk rusak.

Kalimantan Post

Adapun untuk temuan terbesar produk tanpa izin edar berada di Kota Palembang (Sumatera Selatan) sebanyak 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan.

Selain itu temuan tercatat di Batam ada 2.653 produk tanpa izin edar, demikian pula di Palopo (Sulawesi Selatan) 2.756 produk, Sanggau (Kalimantan Barat) 1.654 produk, serta Tarakan sebanyak 1.305 produk.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri,” kata Taruna Ikrar.

Taruna menjelaskan pengawasan pangan BPOM dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan pre-market sebelum produk beredar dan post-market setelah produk berada di pasar.

Dalam kegiatan intensifikasi tersebut, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia. Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.

Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern sebesar 50,2 persen, disusul ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce 0,1 persen.

Dari jumlah tersebut sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Malaysia Kenalkan Revolusi Belajar Al Quran, Papan Ketuk Al Baghdadi Riangkan Suasana Ngaji Anak 

“Pangan tidak memenuhi isi edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen turut mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus. Kita harus sadari di negeri kepulauan, seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas,” ucapnya.

Menurut dia, penindakan puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut penting untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat dan jika produk tersebut sampai dikonsumsi, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan