Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Pemprov Kalsel Siapkan 118 Miliar

×

Pemprov Kalsel Siapkan 118 Miliar

Sebarkan artikel ini

THR PNS dan PPPK, Mulai Dicairkan

1 cair

Banjarbaru, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2026.

Kalimantan Post

Melalui surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 12 Maret 2026, seluruh SKPD diminta segera menyiapkan administrasi pencairan THR.

Dalam surat tersebut disebutkan, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk gaji THR mulai dapat diterbitkan sejak 12 Maret 2026.

Sementara SPM untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR mulai diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Pencairan dana melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk gaji THR mulai dibayarkan sejak 13 Maret 2026, sedangkan pembayaran TPP THR dijadwalkan mulai 16 Maret 2026.

Besaran THR yang diterima PNS dan PPPK tahun 2026 berdasarkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan pada bulan sebelumnya.

THR yang diterima ASN atau PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

“Untuk gaji ke-13, pencairannya akan dilakukan pada Juni 2026, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkan.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Kalsel, Sri Sutarni, menjelaskan jumlah ASN yang menerima THR cukup besar.

“Untuk ASN yang dibayarkan THR ada 3.634 orang. Sementara untuk PPPK ada 4.805 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan beras hingga pajak penghasilan.

Baca Juga :  Ribuan Paket Sembako Dibagikan PT SADP, H Rais Ruhayat Apresiasi Kepedulian Perusahaan

“Semua komponen dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, penyaluran THR dilakukan sesuai pengajuan dari masing-masing SKPD. Jika Surat Perintah Membayar telah masuk ke BPKAD, maka proses pembayaran langsung dilakukan.

“SPM yang masuk langsung kami proses.

Sejak hari Jumat ini sudah ada beberapa SKPD yang kami bayarkan dan langsung ditransfer melalui Bank Kalsel,” katanya.

Sri Sutarni juga memastikan anggaran THR telah disiapkan sejak awal dalam perencanaan anggaran daerah.

“Dari awal memang sudah dianggarkan untuk 14 bulan gaji, jadi semuanya sudah tersedia,” ujarnya.

Untuk besaran anggaran, ia menyebutkan total dana yang disiapkan untuk pembayaran THR PNS dan PPPK mencapai sekitar Rp118 miliar.

“Untuk PNS sekitar Rp39 miliar lebih dan PPPK sekitar Rp15 miliar lebih, dengan total keseluruhan sekitar Rp118 miliar,” jelasnya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan