Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Puspom TNI Tahan Empat Personel Terkait Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator KontraS

×

Puspom TNI Tahan Empat Personel Terkait Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator KontraS

Sebarkan artikel ini
IMG 20260318 WA0044 1
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Kalimantan Post

Yusri juga mengonfirmasi, keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Kami sampaikan keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi,” kata Yusri

Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

“Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tuturnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Sebanyak 155.908 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri 2026
Iklan
Iklan