Oleh : Saadah, S.Pd
Guru dan Pemerhati Sosial Masyarakat
Pembentukan Satgas BBM oleh pemerintah menjadi langkah yang dinilai strategis untuk menjaga ketersediaan energi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan distribusi, inspeksi ke SPBU, serta menindak praktik penimbunan yang merugikan masyarakat. Kebijakan ini juga diperkuat oleh dukungan pemerintah daerah, seperti yang diberitakan dalam upaya menjaga stabilitas energi di Kalimantan Selatan ([https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2026/03/13)
Selain itu, pengawasan distribusi BBM juga dilakukan untuk memastikan pasokan tetap aman, terutama saat terjadi lonjakan konsumsi, seperti musim mudik atau hari besar keagamaan ([https://berita.rri.co.id)
Namun demikian, berbagai persoalan klasik terkait BBM masih terus terjadi. Kelangkaan BBM di sejumlah SPBU, antrean panjang kendaraan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga praktik penimbunan oleh oknum tertentu menjadi masalah yang berulang. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembentukan Satgas BBM belum mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas. Bahkan, pemerintah sendiri masih terus melakukan langkah antisipatif agar distribusi tetap berjalan stabil di tengah berbagai potensi gangguan (https://rri.co.id/banjarmasin/arus-mudikbalik/2274550/pemprov-kalsel-imbau-warga-hemat-bbm). Fakta ini menegaskan bahwa permasalahan BBM bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan berkaitan dengan sistem pengelolaan energi yang diterapkan.
Dalam sistem kapitalisme yang berlaku saat ini, sumber daya energi seperti minyak bumi sering kali dikelola melalui mekanisme privatisasi atau kerja sama dengan korporasi. Negara tidak sepenuhnya menjadi pengelola utama, melainkan lebih berperan sebagai regulator yang mengatur kebijakan dan mengawasi pelaksanaannya. Akibatnya, orientasi pengelolaan energi cenderung mengikuti logika keuntungan. Perusahaan sebagai pengelola tentu berupaya memperoleh laba sebesar-besarnya, sementara kebutuhan masyarakat tidak selalu menjadi prioritas utama.
Selain itu, ketergantungan pada mekanisme pasar global membuat harga dan distribusi BBM tidak sepenuhnya berada dalam kendali negara. Fluktuasi harga minyak dunia, dinamika geopolitik, serta kepentingan ekonomi internasional turut memengaruhi kebijakan energi dalam negeri. Dalam kondisi seperti ini, negara sering berada pada posisi sulit untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi secara optimal. Dampaknya, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan beban, baik dalam bentuk kenaikan harga maupun kesulitan mendapatkan BBM.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, sistem Islam menawarkan pendekatan yang mendasar dalam pengelolaan energi. Dalam pandangan Islam, sumber daya energi termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Negara wajib mengelola sumber daya tersebut secara langsung dan memastikan hasilnya digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat. Prinsip ini menjadikan energi sebagai hak bersama, bukan komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak.
Dalam sistem Islam, negara memegang kendali penuh atas seluruh rantai pengelolaan energi, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga distribusi. Dengan pengelolaan terpusat ini, negara dapat memastikan ketersediaan BBM secara stabil di seluruh wilayah. Distribusi tidak didasarkan pada pertimbangan keuntungan, melainkan pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, daerah terpencil sekalipun tetap mendapatkan akses energi yang memadai tanpa diskriminasi.
Pengawasan dalam sistem Islam juga dilakukan secara menyeluruh dan tegas. Negara memiliki lembaga khusus seperti hisbah yang bertugas mengawasi aktivitas ekonomi, termasuk distribusi BBM. Lembaga ini memastikan tidak terjadi penimbunan, kecurangan, maupun penyalahgunaan. Jika terjadi pelanggaran, negara dapat segera mengambil tindakan tegas tanpa terhambat oleh kepentingan korporasi. Sistem pengawasan yang kuat ini menjadi kunci dalam menjaga keadilan distribusi energi di tengah masyarakat.
Selain itu, hasil pengelolaan sumber daya energi dalam sistem Islam tidak diserahkan kepada swasta, melainkan masuk ke kas negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Pendapatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan, serta berbagai kebutuhan publik lainnya. Dengan demikian, kekayaan alam benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, bukan hanya oleh segelintir pihak yang memiliki akses terhadap pengelolaan energi.
Dengan konstruksi seperti ini, persoalan distribusi BBM tidak lagi ditangani secara parsial melalui pembentukan Satgas semata. Sistem Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dengan mengubah paradigma pengelolaan energi dari berbasis keuntungan menjadi berbasis pelayanan. Negara hadir sebagai pengelola sekaligus pelayan rakyat, memastikan kebutuhan energi terpenuhi secara adil dan merata.
Oleh karena itu, solusi hakiki atas persoalan BBM bukan hanya terletak pada penguatan pengawasan teknis, tetapi pada perubahan sistem yang mendasarinya. Selama pengelolaan energi masih berada dalam kerangka kapitalisme, persoalan serupa akan terus berulang. Sebaliknya, dengan penerapan sistem Islam, pengelolaan energi dapat berjalan lebih stabil, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat secara keseluruhan.














