Banjarbaru, KP – Kalau sebelumnya mengumumkan jika tidak ada WFH bagi ASN, namun berubah, kini Pemprov Kalsel menerapkan kebijakan ini.
Kepastian disampaikan Plt Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Dinansyah, Jumat (10/4).
Ia mengatakan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui pesan resmi dan mulai efektif dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut sejatinya sudah direncanakan berlaku sejak awal pekan, namun surat resmi baru dikeluarkan pada hari ini sehingga pelaksanaannya dihitung mulai hari berikutnya.
“Keterlambatan penyampaian informasi sebelumnya disebut terjadi karena adanya kesalahan pelaporan atau miskomunikasi,” kata Dinan.
Terkait pegawai yang terlanjur masuk kantor pada hari pertama penerapan WFH, keputusan apakah tetap bekerja di kantor atau diperbolehkan pulang diserahkan kepada masing-masing kepala SKPD sesuai kebutuhan organisasi.
Mengenai mekanisme absensi dan pengawasan pegawai yang menjalankan WFH, pemerintah daerah masih menyusun format laporan yang akan dibahas dalam rapat koordinasi.
Laporan pelaksanaan WFH nantinya akan disampaikan secara berkala kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Senin depan kami akan rapat untuk menyusun format laporan kegiatan dan penghematan yang dihasilkan dari kebijakan ini,” terangnya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH juga dilakukan secara berjenjang.
Setiap kepala SKPD bertanggung jawab memantau kinerja pegawai di unit kerjanya dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah.
Gubernur Kalsel, H Muhidin, sebelumnya mengumumkan jika tidak ada WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi. Sehari kemudian, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap pemerintah daerah (pemda) yang tidak menerapkan WFH ASN.
Bima menyebut pengecekan dapat dilakukan lewat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri.
“Kami bisa cek melalui SIPD sejauh mana langkah-langkah efisiensi sudah dijalankan,” kata Bima.
Bima menegaskan, kebijakan berlaku secara nasional sehingga setiap pemda juga harus menerapkannya.
Kebijakan Pemprov Kalsel berubah. Gubernur Kalsel H Muhidin manut dengan arahan Kemendagri.
Dia memerintahkan Sekdaprov mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan WFH ASN.
Edaran itu tertuang dalam SE Sekretaris Daerah Kalsel Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Dalam SE itu, pemprov menetapkan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH. ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni tiap Jumat.
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai.
Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor, atau tidak ada WFH.
Sementara itu, unit pendukung diberi ruang untuk menerapkan WFH secara selektif, dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan kualitas pelayanan tidak menurun.
ASN yang juga tidak mendapatkan WFH antara lain, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama. (mns/K-2)















