Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Ketika melihat data yang diberikan oleh Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenker) pada bulan Maret 2026 ada sekitar 8389 pekerja terpihaka termasuk pekerja yang ada di Kalimantan Selatan.
Apa pekerja, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berasal dari kerja yang berarti setiap orang yang bekerja dengan menerima upah, gaji, atau imbalan dalam bentuk lain. Secara hukum, pekerja merupakan tenaga kerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha (kontrak/perjanjian) dan berhak atas perlindungan hak-hak kerja. Contoh pekerja mencakup berbagai bidang, mulai dari karyawan pabrik, staf kantor, tenaga kesehatan, hingga pekerja lepas
Sedangkan definisi pekerja, menurut Islam adalah individu yang memandang bekerja bukan sekadar mencari nafkah, melainkan sebagai bentuk ibadah, pengabdian kepada Allah SWT, dan kewajiban untuk kemaslahatan diri serta sesama. Konsep ini menekankan profesionalisme (itqan), kejujuran, etos kerja tinggi, dan kehalalan rezeki, sesuai teladan para nabi dan Rasulullah SAW.
Dalam perspektif Islam seorang pekerja wajib memehami lima konsip seperti dibawah ini : 1. Bekerja sebagai Ibadah: Islam memandang bekerja dengan niat tulus untuk mencari rezeki halal adalah bagian dari ibadah, bahkan wajib hukumnya untuk menghindari kemalasan; 2. Profesional dan berkualitas (Itqan): pekerja Islam dituntut bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, disiplin, dan memiliki keahlian tinggi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban; 3. Etos kerja tinggi. Tidak mudah menyerah, sabar, dan gigih, meneladani nabi dan sahabat yang merupakan pekerja keras; 4. Tanggung jawab dan amanah. Pekerjaan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, menjaga amanah, serta menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja; 5. Keseimbangan dunia-akhirat. Bekerja adalah cara memperoleh kebahagiaan di dunia (rezeki) sekaligus akhirat (pahala.
Pertanyaan besarnya adalah dinegara yang luas ini dan banyak sudah banayak yang harus dikerjakan , karena Negara ini mempunyai segala hasil baik tersebar di daratan, di lautan, hingga dalam perut bumi, namun masih melakukan pemutusan hubungan pekerjaan pada pekerja, ada apa ini terjadi? Apa pekerjanya kurang profesional tidak memahi konsep tersebut diatas atau ada kepentingan lain, memberi pekerjaan pada pekerja adalah tanggungjawab Negara sebagaimana termaktup dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dari itu seharusnya Negara pemerintah jangan segampang memberikan hukuman pada para pekerja, apalagi jika pekerjaan itu selanjutnya diserahkan pada bangsa lain, karena suatu tertentu, hal ini tentu semua dapat membuat murka pada penguasa.
Prinsip Dasar orang yang ingin melakukan pekerja dan menerima pekerja dalam Islam harus melakukan hal–hal ini : 1. Penyelesaian Hak. Jika PHK terjadi, hak pekerja (gaji/pesangon) wajib ditunaikan dengan adil, sesuai dengan hadis, “Berikanlah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya”. (HR. Ibnu Majah); 2. Kejujuran dan Amanah. Pekerja wajib bekerja dengan jujur, dan pemberi kerja wajib bertindak adil; 3. Larangan zalim. Islam melarang pemutusan kerja secara sewenang-wenang yang merugikan salah satu pihak (azas la dharara wa la dhirara – tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain); 4. PHK dalam Islam diselesaikan dengan cara musyawarah dan keadilan agar tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.











