Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

KABEL SEMRAWUT, KAWAKAH DIBENAHI?

×

KABEL SEMRAWUT, KAWAKAH DIBENAHI?

Sebarkan artikel ini

Oleh : ADE HERMAWAN

Menengadah ke langit kota-kota besar di Indonesia hari ini bukan lagi menyuguhkan pemandangan awan yang biru bersih, melainkan kesemrawutan kabel yang bergelantungan tak beraturan. Kabel telekomunikasi dan listrik serta kabel-kabel lainnya yang menjuntai rendah, saling melilit, hingga menumpang pada tiang yang sudah miring bukan sekadar polusi visual, ia adalah bom waktu yang mengancam nyawa.

Kalimantan Post

Tragedi kecelakaan akibat kabel yang menjuntai sudah berulang kali terjadi. Mulai dari pengendara motor yang terjerat lehernya hingga korsleting listrik yang memicu kebakaran. Pertanyaannya kemudian, di tengah ambisi kita membangun smart city, mengapa urusan kabel saja tampak tak kunjung usai ?

Kabel semrawut adalah kondisi di mana berbagai jenis kabel (listrik, serat optik/internet, TV kabel dan telepon) terpasang di ruang publik dengan pola yang tidak beraturan, tumpang tindih, dan melebihi kapasitas beban tiang penyangga. Fenomena ini sering disebut sebagai “Bakmi Hitam” karena bentuknya yang saling melilit tak karuan.

Akar masalah dari kesemrawutan ini sebenarnya bukan pada ketiadaan teknologi, melainkan pada ego sektoral dan lemahnya tata ruang bawah tanah. Setiap penyedia layanan internet (ISP) atau perusahaan listrik seolah berlomba menancapkan tiang masing-masing tanpa ada koordinasi terpadu. Akibatnya, satu trotoar bisa dipenuhi lima hingga sepuluh tiang yang berderet kacau.

Pemerintah daerah seringkali hanya bertindak sebagai pemberi izin tanpa pengawasan ketat pasca-pemasangan. Ketika kabel sudah tak terpakai, mereka dibiarkan bergelantungan bertahun-tahun karena biaya pembongkaran yang dianggap membebani vendor.

Kekacauan ini biasanya terdiri dari tiga elemen utama, yaitu kabel aktif (Jaringan yang masih menghantarkan arus listrik atau data), Kabel Mati (Kabel yang sudah tidak digunakan atau diputus langganannya, namun tidak dibongkar oleh provider karena biaya pencopotan dianggap tidak menguntungkan), dan Tiang Kelebihan Beban (Satu tiang yang seharusnya hanya menampung beban tertentu, dipaksa menyangga puluhan kabel dari berbagai operator berbeda.

Baca Juga :  Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung: Bagaimana Islam Menyelesaikannya?

Kabel dikategorikan semrawut apabila menjuntai rendah, yaitu Kabel melengkung hingga mendekati kepala manusia atau atap kendaraan (ideal ketinggian biasanya di atas 4-5 meter). Kemudian kabel melilit dan bergulung, yaitu Adanya gulungan kabel sisa yang dibiarkan bergelantungan di tiang atau di tengah kabel lainnya. Kemudian tiang miring, yaitu Kondisi di mana tiang penyangga sudah tidak tegak lurus akibat tidak kuat menahan tarikan beban kabel yang terlalu berat.

Secara sistemik, kabel semrawut merupakan manifestasi dari Ego Sektoral, yaitu Kurangnya koordinasi antar-instansi (misalnya antara PLN dan penyedia ISP). Kemudian Izin yang Longgar, yaitu Kemudahan pemasangan jaringan baru tanpa kewajiban merapikan jaringan lama. Serta Absensi Infrastruktur Bawah Tanah, yaitu belum adanya lorong kabel bawah tanah yang memadai di sebagian besar wilayah.

Membenahi kabel yang sudah terlanjur kusut membutuhkan pendekatan yang lebih dari sekadar merapikan dengan tali pengikat. Ini adalah proyek infrastruktur yang melibatkan teknis, regulasi, dan kolaborasi antar-lembaga.

Langkah pertama bukan memotong, melainkan memetakan. Banyak kabel yang bergelantungan sebenarnya adalah kabel mati. Identifikasi Pemilik, yaitu memberi label warna atau barcode pada setiap kabel milik operator tertentu. Pembersihan Kabel Mati, yaitu mewajibkan operator untuk mencabut kabel yang sudah tidak aktif. Jika tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu, pemerintah berhak melakukan pemotongan paksa.

Solusi permanen yang digunakan di negara-negara maju adalah Seluruh kabel dipindahkan dari udara ke dalam tanah melalui sistem Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Membuat lubang kontrol di titik-titik strategis agar teknisi tidak perlu menggali jalan setiap kali ada kerusakan. Pemerintah membangun infrastruktur bawah tanah, dan operator membayar biaya sewa untuk menempatkan kabel mereka di sana.

Baca Juga :  Patologi Yuris Predatoris dan Menakar Busuknya Delusi Imunitas 16 Mahasiswa FH UI

Sebelum beralih sepenuhnya ke bawah tanah, pemerintah bisa menerapkan kebijakan Satu Tiang Bersama. Daripada setiap operator menanam tiang sendiri, mereka diwajibkan menyewa satu tiang yang sama dengan kapasitas yang sudah diperhitungkan. Ini akan mengurangi hutan tiang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Harus ada aturan baku mengenai estetika dan keamanan di lapangan. Seperti Kabel melintang jalan minimal berada di ketinggian 5-6 meter. Melarang kabel menjuntai atau melilit, kabel harus ditarik lurus menggunakan bracket khusus di tiang. Membatasi jumlah maksimal kabel per tiang agar beban tidak melebihi kapasitas yang memicu tiang miring.

Tanpa payung hukum, pembenahan hanya akan bersifat sementara. Izin pemasangan kabel baru hanya diberikan jika operator menjamin kerapihan kabel lama. Memberikan sanksi berat jika kabel yang menjuntai menyebabkan kecelakaan bagi warga. Dan Menerapkan pajak bagi operator yang masih menggunakan kabel udara untuk mendorong mereka segera pindah ke jalur bawah tanah.

Membenahi kabel semrawut memang membutuhkan biaya besar di awal, namun ini adalah investasi jangka panjang untuk keamanan warga dan keindahan kota. Membangun infrastruktur bawah tanah membutuhkan investasi jumbo dan kemauan politik yang kuat. Tanpa regulasi yang mewajibkan seluruh operator pindah ke bawah tanah secara serentak, kabel-kabel di atas kepala kita akan tetap menjadi pemandangan abadi.

Iklan
Iklan