BANJARMASIN Kaliantan Post.com – Setelah dari pihak swasta dijebloskan ke tahanan, giliran dua mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) kasus proyek pengadaan sewa komputer ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (27/4/2026).
Kedua tersangka berinisial N, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Banjarmasin dan IQ, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya tersangka berinisial TAN dari pihak swasta, penyedia dalam pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi, yang dijebloskan ke tahanan, pada Kamis (23/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH MH, menjelaskan bahwa keterlibatan kedua tersangka Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuatan Kegiatan (PPK)
“Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai (PA) dan IQ sebagai Kabid SD, selaku PPK,” kata Ardian Junaedi
“Hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
Untuk berkas perkara sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” sambung Mirzantio.
Anggaran dari Tahun 2021 sampai dnegan 2024 yang bersumber dari dana APBD Kota Banjarmasin. “Dimana proyeknya dari tahun 2021 hingga tahun 2024 dengan nilai Rp 6,5 Miliar, dan dari hasil audit BPK ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar,” ungkap Ardian Junaedi. (KPO-2)















