MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan razia kamar hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Polres Banjar, Kodim 1006/Banjar, BNNK Banjarbaru, serta BINDA Kalimantan Selatan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan. Barang yang diamankan meliputi korek api, senjata tajam rakitan, hingga kabel listrik yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, mengatakan razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus bentuk komitmen menciptakan lapas yang bersih dari barang terlarang.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin yang terus kami lakukan untuk memastikan situasi di dalam lapas tetap aman dan kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang terhadap keberadaan barang-barang terlarang,” ujarnya.
Menurut Yugo, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar sejumlah kamar hunian warga binaan. Petugas memeriksa setiap sudut kamar guna memastikan tidak ada benda berbahaya maupun barang yang dapat memicu gangguan keamanan.
Selain razia kamar, warga binaan juga menjalani tes urin sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lapas.
Pada kesempatan tersebut, jajaran pegawai Lapas Narkotika Karang Intan turut melaksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Seluruh barang hasil razia selanjutnya diamankan untuk dilakukan pendataan dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.(dev/KPO-4)















