Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, Guru Besar ULM: Perlu Pendampingan Perpajakan dan Literasi Keuangan

×

PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, Guru Besar ULM: Perlu Pendampingan Perpajakan dan Literasi Keuangan

Sebarkan artikel ini
Dekan Yunani2
Prof. Dr. Ahmad Yunani, SE., M.Si, (KP/Repro)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 melakukan perubahan signifikan terhadap skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Jika sebelumnya fasilitas ini dapat dinikmati oleh berbagai badan usaha seperti CV, Firma, PT, dan BUMDes, kini fasilitas tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.

Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof. Dr. Ahmad Yunani, SE., M.Si, mengatakan, dari perspektif fiskal, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melakukan diferensiasi antara usaha mikro yang masih membutuhkan insentif dengan badan usaha yang dianggap telah memiliki kapasitas administrasi dan manajemen yang lebih baik.

Kalimantan Post

“Pemerintah tampaknya ingin menggeser orientasi kebijakan dari sekadar memberikan keringanan pajak menuju mendorong formalisasi dan peningkatan kualitas tata kelola usaha,” ungkap Yunani saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Namun demikian, lanjutnya, dampak kebijakan ini tidak akan seragam bagi seluruh pelaku usaha. Bagi usaha berbentuk CV atau PT yang memiliki margin keuntungan tinggi, seperti jasa konsultan, kontraktor, perdagangan tertentu, atau usaha berbasis digital, kemungkinan besar beban pajak akan meningkat.

“Sebelumnya mereka hanya membayar 0,5 persen dari omzet, sedangkan kini harus menggunakan mekanisme perpajakan normal yang didasarkan pada laba. Kondisi ini dapat mengurangi keuntungan bersih dan mendorong sebagian pelaku usaha untuk melakukan efisiensi biaya,” jelas Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM ini.

Di sisi lain, katanya lagi, bagi badan usaha yang memiliki margin keuntungan rendah akibat tingginya biaya operasional, sistem perpajakan normal justru berpotensi lebih adil. Pajak tidak lagi dihitung dari omzet, tetapi dari laba yang benar-benar diperoleh.

“Dengan demikian, perusahaan yang sedang mengalami penurunan keuntungan tidak akan terbebani pajak yang terlalu besar sebagaimana dalam skema pajak final. Dari perspektif pembangunan ekonomi, kebijakan ini memiliki dua sisi. Sisi positifnya adalah mendorong UMKM untuk “naik kelas” melalui pembukuan yang lebih tertib, transparansi keuangan yang lebih baik, dan peningkatan kapasitas manajemen usaha,” ujar Yunani.

Baca Juga :  Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, BRI Region 14 Banjarmasin Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Menurutnya, hal ini penting karena salah satu kendala UMKM Indonesia selama ini adalah rendahnya kualitas administrasi usaha yang menghambat akses pembiayaan dan investasi. Selain itu, pemerintah juga berupaya menutup celah praktik pemecahan usaha menjadi beberapa badan hukum agar tetap memperoleh fasilitas pajak.

“Namun sisi negatifnya, peningkatan beban administrasi dapat menjadi tantangan serius bagi usaha kecil yang baru berkembang. Banyak CV dan PT skala mikro yang sebenarnya belum memiliki sumber daya untuk menyusun laporan keuangan secara profesional. Mereka berpotensi menghadapi kenaikan biaya kepatuhan pajak karena harus menggunakan jasa akuntan atau konsultan pajak,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika dilihat dari konteks daerah seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, maupun daerah lain yang struktur ekonominya masih didominasi UMKM perdagangan, jasa, dan usaha keluarga, kebijakan ini perlu diiringi dengan program pendampingan perpajakan dan literasi keuangan. Tanpa dukungan tersebut, tujuan mendorong UMKM naik kelas justru dapat berubah menjadi tambahan beban yang menghambat pertumbuhan usaha.

“Secara keseluruhan, revisi PPh Final UMKM 0,5 persen dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan keadilan dan kualitas sistem perpajakan. Namun keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, melainkan juga oleh kemampuan pemerintah membantu pelaku usaha beradaptasi,” sebut Yunani.

Apabila transisi berjalan baik, kebijakan ini dapat mendorong lahirnya UMKM yang lebih formal, lebih profesional, dan lebih siap bersaing. Sebaliknya, jika pendampingan kurang memadai, sebagian pelaku usaha kecil berisiko kembali ke sektor informal untuk menghindari kompleksitas administrasi dan beban biaya yang meningkat.

“Kebijakan ini pada dasarnya ingin mendorong UMKM berbadan hukum untuk naik kelas dan lebih tertib secara administrasi. Tantangannya adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak justru menambah beban usaha kecil yang masih dalam tahap bertumbuh. Karena itu, reformasi pajak harus diiringi dengan pendampingan pembukuan, literasi keuangan, dan kemudahan administrasi bagi pelaku UMKM,” tutup Yunani. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Tabungan dan DPK Tumbuh Positif, BSI Balikpapan Perkuat Kepercayaan Nasabah

Iklan
Iklan