Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Aggota KKB Kodap Ilaga yang Tewaskan Karyawan Freeport Ditangkap Satgas ODC

×

Aggota KKB Kodap Ilaga yang Tewaskan Karyawan Freeport Ditangkap Satgas ODC

Sebarkan artikel ini
IMG 20260607 WA0083 e1780809613943
Personel Polri dari Satgas ODC saat mengiring YM masuk ke dalam sel tahanan di Polres Puncak, Sabtu (6/6/2026) malam. (Antara/Repro Humas Satgas Damai Cartenz)

NABIRE, Kalimantanpost.com –
Seorang pria berinisial YM (24), anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang diduga menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berhasil ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo saat dihubungi dari Nabire, Minggu, membenarkan YM ditangkap di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu (6/6).

Kalimantan Post

“YM masuk daftar pencarian orang terkait kasus penembakan terhadap Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi pada 11 Maret 2026 di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” katanya.

Ia mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan YM diduga terlibat aksi penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian kepala saat berada di bak kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan memantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang sudah meninggal dunia dan BM alias N yang hingga kini masih dalam pencarian aparat.

“Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga,” ujarnya.

Setelah ditangkap, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.

Penyidik menjerat YM dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 459 tentang pembunuhan dan Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan senjata api maupun amunisi tanpa hak sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Baca Juga :  Aerox Tabrak Belakang Dump Truck Mogok, Pengendara Meninggal Dunia

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak pelaku aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan korban jiwa.

“Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua,” katanya.

Ia menambahkan aparat akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Polisi Adarma Sinaga menambahkan penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.

“Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” katanya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan