Banjarbaru, KP – Pihak Kejaksaan TInggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) sikapi atas viralnya pelaksanaan 50 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) TA 2024.
Dimana terindikasi dugaan kerugian negara sebesar Rp3,3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati) Tiyas Widiarto, SH. MH melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Yuni Priyono, SH. MH ketika dimintai keterangan awak media mengatakan, jika kasus permasalahan tersebut sudah masuk laporan pengaduannya, maka Kejati siap untuk menindaklanjuti untuk diproses sesuai prosedur hukum berlaku.
Adapun pelaksanaan 50 paket proyek tahun 2024 tersebut diduga ditemukan dalam pelaksanaannya tidak sesuai kontrak, spesikasi, kekurangan volume pekerjaan dan lain-lainnya sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,392 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp209, 466 miliar.
Dengan rincian sebagai berikut : Terdapat kekurangan volume atas 21 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp2.059 miliar dari nilai kontrak RP145.728 miliar.
Dan terdapat kekurangan volume atas 29 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp1.658 miliar dari nilai kontrak RP63.736 miliar.
Atas indikasi kerugian negara itu, telah ada pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp1.333 miliar dari nilai indikasi kerugian negera tersebut sebesar Rp3.392 miliar.
Namun masih ada sisa kerugian negara yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp2.059 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUTR HSS Hj. Rahmawaty, ST. MT memberikan jawaban secara tertulis untuk menjawab pertanyaan awak media saat itu. Bahwa benar terdapat rekomendasi atas kekurangan volume pekerjaan pada beberapa paket pekerjaan tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan, dan telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Begitu disinggung mengenai sisa potensi dugaan kerugian negara sebesar Rp2 miliar yang belum dikembalikan ke Kas Daerah?.
Rahmawaty tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Hanya mengatakan, bahwa data yang menjadi dasar pertanyaan tersebut merupakan data lama dan tidak lagi mencerminkan kondisi terkini, dan data tersebut sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status penyelesaian sisa temuan senilai Rp2,05 miliar tersebut maupun apakah telah dilakukan pengembalian tambahan setelah data pemeriksaan dimaksud diterbitkan. (*/K-2)















