PENANGKAPAN seorang oknum aparatur di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan atas dugaan pemerasan terhadap pemohon Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan publik dan tata kelola pertambangan daerah.
Dugaan pungutan liar hingga mencapai Rp1,2 miliar bukan sekadar persoalan individu yang menyalahgunakan jabatan, tetapi juga alarm bahwa celah korupsi dalam sistem perizinan masih terbuka lebar.
Lebih memprihatinkan lagi, modus yang digunakan terbilang klasik. Ancaman bahwa izin tidak akan terbit jika pemohon tidak menyerahkan sejumlah uang menunjukkan adanya praktik “jual beli kewenangan” yang memanfaatkan posisi strategis birokrasi.
Dalam kasus ini, negara tidak hanya dirugikan secara moral, tetapi juga kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dunia usaha.
Perizinan seharusnya menjadi instrumen negara untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Namun ketika proses tersebut dijadikan alat pemerasan, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan ketakutan dan ketidakpastian.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa sektor pertambangan masih menjadi wilayah yang rawan praktik korupsi.
Nilai ekonomi yang besar sering kali berbanding lurus dengan tingginya godaan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, penegakan hukum terhadap tersangka HPW harus berjalan transparan dan tuntas. Publik berhak mengetahui apakah praktik tersebut dilakukan seorang diri atau terdapat pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut.
Namun penangkapan semata tidak cukup. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus menjadikan kasus ini sebagai momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pertambangan.
Digitalisasi layanan harus diperkuat sehingga seluruh tahapan pengajuan izin dapat dipantau secara daring, transparan, dan minim kontak langsung antara pemohon dengan petugas. Semakin sedikit ruang interaksi yang tidak terkontrol, semakin kecil peluang terjadinya transaksi ilegal.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal harus diperketat. Rotasi pegawai pada posisi-posisi strategis perlu dilakukan secara berkala untuk menghindari terbentuknya jaringan kepentingan yang berpotensi melahirkan praktik rente.
Saluran pengaduan masyarakat dan pelaku usaha juga harus dibuat mudah diakses serta dijamin kerahasiaannya.
Di sisi lain, dunia usaha pun tidak boleh menjadi bagian dari mata rantai korupsi. Memberikan uang demi mempercepat atau melancarkan proses perizinan hanya akan memperpanjang budaya transaksional yang selama ini merusak birokrasi.
Kasus dugaan pemerasan Rp1,2 miliar ini harus menjadi pelajaran penting bahwa reformasi birokrasi belum selesai. Keberhasilan menangkap pelaku patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan praktik serupa tidak kembali tumbuh di balik meja pelayanan. Sebab investasi yang sehat hanya dapat lahir dari birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari budaya upeti.











