Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

WALHI Se-Kalimantan Serukan Pemulihan Ekologis, Soroti Deforestasi dan Krisis Ruang Hidup Rakyat

×

WALHI Se-Kalimantan Serukan Pemulihan Ekologis, Soroti Deforestasi dan Krisis Ruang Hidup Rakyat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260610 WA0062 e1781089418800

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan yang terdiri dari WALHI Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menyerukan penghentian laju deforestasi serta perbaikan tata kelola sumber daya alam di Pulau Kalimantan. Mereka menilai krisis ekologis yang terjadi saat ini tidak lagi sekadar persoalan lingkungan hidup, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata ruang, keadilan sosial, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal.

Dalam pernyataan bersama bertajuk “Pulihkan Kalimantan” yang disampaikan di Samarinda, Rabu (10/6/2026), WALHI mengungkapkan bahwa sepanjang 2015 hingga 2025, sekitar 33,59 persen bentang ekologis Pulau Kalimantan telah mengalami kerusakan akibat ekspansi berbagai sektor ekstraktif.

Kalimantan Post

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI, Kalimantan rata-rata kehilangan sekitar 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun. Hilangnya tutupan hutan tersebut dikaitkan dengan keberadaan 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU), 1.717 izin pertambangan, 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta berbagai perubahan fungsi lahan lainnya.

Koalisi menilai kerusakan hutan tidak hanya menurunkan kualitas lingkungan hidup, tetapi juga memperbesar risiko banjir, kebakaran hutan dan lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta melemahnya daya dukung daerah aliran sungai.

Selain kerusakan lingkungan, WALHI juga menyoroti meningkatnya konflik tenurial di berbagai wilayah Kalimantan. Konflik tersebut umumnya terjadi akibat tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan konsesi perusahaan maupun proyek strategis nasional.

Deputi Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, mengatakan laju deforestasi di Kalimantan Timur tidak dapat dilepaskan dari keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit dan PBPH.

Menurutnya, sekitar 65 persen dari 1.038 desa dan kelurahan di Kalimantan Timur telah dibebani izin korporasi skala besar. Sepanjang periode 2001-2025, Kalimantan Timur diperkirakan kehilangan sekitar 5,2 juta hektare tutupan hutan atau sekitar 28 persen dari luas hutan awal.

Baca Juga :  Dinas ESDM Kalsel "Bereaksi"

“Bahkan pada 2024 terjadi peningkatan angka deforestasi hingga 55 persen dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengungkapkan lebih dari separuh wilayah Kalimantan Selatan saat ini telah dibebani berbagai izin usaha.

Menurutnya, total luasan izin yang mencakup HGU, PBPH dan wilayah izin usaha pertambangan mencapai sekitar 51,57 persen dari luas wilayah provinsi tersebut.

Rafiq menyebut ekspansi perizinan telah berkontribusi terhadap hilangnya tutupan hutan, peningkatan emisi karbon, serta berulangnya bencana ekologis.

“Sepanjang 2025 kami mencatat sedikitnya 276 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 44 kejadian banjir yang berdampak kepada lebih dari 452 ribu jiwa dan merendam sekitar 94 ribu rumah,” katanya.

Menurutnya, ekspansi industri ekstraktif juga semakin mempersempit ruang hidup masyarakat, termasuk lahan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat, hingga wilayah adat.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menilai besarnya ekspansi perkebunan sawit, industri kehutanan dan pertambangan telah menyebabkan kerusakan hutan alam dan kawasan gambut dalam skala besar.

Ia menegaskan dampak krisis ekologis paling dirasakan oleh kelompok rentan, terutama perempuan adat, petani dan nelayan tradisional yang kehilangan akses terhadap sumber pangan, obat-obatan alami dan air bersih.

Sementara Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025 dengan luasan mencapai sekitar 56.900 hektare.

Menurutnya, lebih dari 60 persen wilayah Kalimantan Tengah telah dibebani berbagai izin konsesi dan proyek strategis nasional yang berdampak pada menyempitnya ruang kelola masyarakat.

WALHI Kalimantan Tengah juga mencatat sedikitnya 401 konflik sosial terkait sumber daya alam sepanjang 2004-2025 dan 221 kejadian banjir selama periode 2021-2025.

Baca Juga :  Polda Kalsel, Gerakan Indonesia ASRI Bersama Forkopinda di Bantaran Sungai Kawasan Siring O Kilometer

Melalui pernyataan bersama tersebut, WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan laju deforestasi, menghentikan kriminalisasi masyarakat adat dan lokal, mengevaluasi proyek strategis nasional yang dinilai mengancam ekosistem Kalimantan, mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, membuka hasil audit kepatuhan lingkungan secara transparan, serta mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.

Selain itu, WALHI juga meminta pemerintah segera merevisi kebijakan tata ruang di seluruh provinsi di Kalimantan agar lebih berpihak pada perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

“Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan investasi semata. Kalimantan membutuhkan kebijakan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegas koalisi tersebut. (Dev/KPO-1)

Iklan
Iklan