Oleh: Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang menentukan kualitas suatu bangsa. Melalui pendidikan, lahir generasi yang berilmu, berakhlak, dan mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat. Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan akan pendidikan tinggi, biaya kuliah justru semakin mahal, sementara subsidi negara terus menyusut. Akibatnya, akses pendidikan tinggi kian sulit dijangkau oleh masyarakat, bahkan tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya karena keterbatasan biaya.
Di tengah ekspansi daya tampung mahasiswa, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) mengalami tekanan keuangan akibat menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah. Menurut laporan yang dimuat Kompas.id, PTNBH masih menerima Bantuan Pendanaan PTNBH dan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menyusutnya subsidi negara untuk setiap mahasiswa selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada dana yang berasal dari mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) (Kompas.id, 2025).
Dampak dari kondisi tersebut dapat dilihat dari meningkatnya angka putus kuliah di Indonesia. Berdasarkan laporan Statistik Pendidikan Tinggi pada 2025 yang dikutip Detik.com, jumlah mahasiswa yang putus kuliah mencapai 289 ribu orang. Angka ini meningkat sekitar 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas mahasiswa yang putus kuliah berasal dari perguruan tinggi swasta, yakni mencapai 73,81 persen. Adapun mahasiswa dari perguruan tinggi negeri mencapai 17,20 persen, perguruan tinggi agama 7,74 persen, dan sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen (Detik.com, 2025).
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa angka putus kuliah tertinggi terjadi pada jenjang sarjana dan tersebar hampir di semua bidang studi, mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan. Pada program diploma, kasus putus kuliah juga cukup banyak ditemukan pada bidang teknik, kesehatan, dan ekonomi. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan biaya pendidikan telah menjadi masalah serius yang mengancam keberlangsungan pendidikan tinggi bagi masyarakat luas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi semakin bergeser dari fungsi pelayanan publik menjadi layanan yang harus dibeli sesuai kemampuan ekonomi. Ketika biaya pendidikan terus meningkat, mahasiswa dari keluarga kurang mampu berada pada posisi yang paling rentan. Mereka harus bekerja sambil kuliah, mencari pinjaman pendidikan, atau bahkan menghentikan studi mereka karena keterbatasan biaya. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan tidak lagi ditentukan oleh kemampuan akademik dan semangat belajar, melainkan oleh kemampuan finansial. Keadaan ini memperlihatkan bahwa sistem yang ada belum mampu menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat.
Meningkatnya angka putus kuliah tidak dapat dilepaskan dari mahalnya biaya pendidikan. Ketika subsidi negara berkurang, kampus dituntut untuk mencari sumber pendanaan secara mandiri. Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa dan orang tua sering kali menjadi pihak yang menanggung beban terbesar melalui kenaikan UKT maupun berbagai biaya pendidikan lainnya. Perguruan tinggi swasta bahkan lebih rentan karena sebagian besar pembiayaannya bergantung pada mahasiswa.
Fenomena ini sejatinya merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme yang meliberalisasi sektor pendidikan. Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang dapat dikelola dengan prinsip bisnis. Kampus didorong untuk mandiri secara finansial dan mencari pemasukan sendiri. Akibatnya, pendidikan perlahan berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Dalam sistem kapitalisme sekuler demokrasi, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus rakyat secara langsung. Negara cenderung menyerahkan berbagai urusan publik kepada mekanisme pasar, termasuk dalam bidang pendidikan. Akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masyarakat. Mereka yang memiliki biaya dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih mudah, sedangkan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu harus berjuang keras bahkan terancam putus kuliah.
Padahal, pendidikan bukan sekadar kebutuhan individu, melainkan kebutuhan strategis bagi sebuah bangsa. Kemajuan suatu negara sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya. Ketika akses pendidikan dibatasi oleh faktor ekonomi, negara sesungguhnya sedang kehilangan banyak potensi generasi terbaiknya. Tidak sedikit mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik baik, tetapi gagal menyelesaikan pendidikan karena kendala biaya.
Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap pendidikan. Dalam sistem Islam ideologis, pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan bukan komoditas ekonomi yang boleh diperjualbelikan, melainkan hak rakyat yang harus dijamin pemenuhannya. Negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memastikan seluruh warga negara memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Dalam pandangan Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan pasar, tetapi juga membentuk kepribadian Islam dan melahirkan generasi yang memiliki kepakaran di berbagai bidang ilmu. Pendidikan dipandang sebagai sarana strategis untuk membangun peradaban dan menjaga kemuliaan umat. Karena itu, negara wajib menyediakan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi mereka.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan pendidikan.
Karena itu, negara dalam sistem Islam wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh warga negara. Setiap individu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menuntut ilmu tanpa dibebani persoalan biaya. Pendidikan tinggi tidak boleh menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu secara ekonomi, tetapi harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam tidak dibebankan kepada peserta didik. Negara memiliki sumber pemasukan yang dikelola melalui Baitulmal, seperti hasil pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai’, jizyah, dan berbagai sumber pendapatan syar’i lainnya. Dengan pengelolaan yang sesuai syariat, negara memiliki kemampuan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pendidikan.
Selain itu, lembaga pendidikan swasta tetap dapat berdiri dalam sistem Islam. Salah satu skema yang dapat digunakan adalah wakaf pendidikan sehingga sekolah maupun kampus dapat beroperasi tanpa membebani peserta didik dengan biaya yang tinggi. Kurikulum yang diterapkan juga tetap berada dalam pengawasan negara agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.
Negara juga wajib memastikan layanan pendidikan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan akses. Dengan demikian, seluruh rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dirinya.
Oleh karena itu, persoalan tingginya angka putus kuliah tidak cukup diselesaikan dengan bantuan pendidikan yang bersifat sementara atau penyesuaian biaya kuliah semata. Akar masalahnya terletak pada sistem yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas dan mengurangi tanggung jawab negara terhadap rakyat. Selama paradigma kapitalisme masih diterapkan, persoalan mahalnya biaya pendidikan akan terus berulang. Sebaliknya, Islam menawarkan solusi yang mendasar dengan menempatkan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan institusi negara yang menerapkannya, pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat bukan sekadar cita-cita, melainkan sebuah keniscayaan yang dapat diwujudkan.












