Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Keadilan berasal dari kata adil, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, ber pihak pada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut Islam, adil itu adalah setiap orang muslim akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Berdasarkan pada hakekat manusia yang derajatnya sama antara satu mukmin dengan mukmin yang lain. Sebagai contoh dalam Asy-Sya’rawi menukil sebuah kisah bahwa ada dua bocah yang meminta penilaian kepada Hasan bin Ali bin Abi Thalib tentang gambar yang mereka buat. Dua bocah itu meminta Hasan memberikan penilaian, gambar siapa yang lebih indah? Imam Ali bin Abu Thalib lantas berkata kepada Hasan, putranya, “Ingatlah, wahai Hasan. Penilaian (putusan) yang akan kau tetapkan pasti akan Allah mintai pertanggung jawabannya.”
Dalam Islam, apapun ptofesi dan bagaimanapun pekerjaan wajib melakukan sebuah keadilan, untuk berbuat adil bukan hanya tukas para hakim formal, tapi mereka suatu saat/keadaan bertindak untuk memberikan penilaian itu juga disebut hakim, seperti wasit dalam pertandingan, guru dalam melakukan penilain, semua panitia yang menentukan kelulusan. Jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, atau memang sengaja melakukan sebuah upaya untuk menghukum, membuat orang lain gagal, membantu orang lain karena ada hubungan darah, kepentingan dunia, maka mereka itu dapat digolongkan orang yang melakukan per buatan tidak adill. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (memerintahkan kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia untuk menetapkannya dengan adil Sungguh Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sungguh Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat”. (QS. An Nisa : 58).
Sikap Adil dalam menetapkan keputusan hukum, “Apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kalian menetapkan dengan adil”. Kapan dan dimana pun, wewenang dalam menetapkan keputusan hukum dalam konteks berbangsa dan bernegara, seluruh elemen harus mendukung terciptanya sikap adil dalam penyelenggaraan hukum, baik yang bersifat formal atau nonformal. Jika memiliki wewenang memberikan keputusan hukum terhadap orang yang tidak disukai, keputusan hukum tersebut tetap harus mengacu pada keadilan. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, hendak lah kalian jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah sekalipun kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Hendak lah berlaku adil karena adil itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”. (QS. Al Maidah : 8). Kitab Tafsir Al-Khawatir karya Syekh Mutawalli As-Sya’rawi men jelaskan bahwa sikap adil ini berlalu bagi setiap individu, bahkan dalam menentukan keputusan hukum untuk hal-hal yang bersifat remeh sekali pun. Betapa pentingnya menegakkan keadilan dalam hidup ini. Keadilan adalah perintah dari Allah kepada seluruh umat manusia.
Perintah bersikap adil itu harus diberlakukan terhadap umat manusia, bukan hanya terhadap golongan atau kelompok tertentu, baik kelompok agama atau kelompok suku. Dalam beberapa kitab hadits dikisahkan dari Aisyah tentang seorang perempuan Al-Makhzumiyah yang melakukan pencurian. Orang-orang Quraisy merasa bingung karena perempuan ter sebut termasuk dari suku terhormat. Mereka lantas ingin memohon ke pada Nabi Muhammad untuk menyelesaikan perkara tersebut. Di antara mereka ada harapan bahwa kasus pencurian tersebut tidak perlu di proses secara hukum karena pelakunya termasuk orang terhormat. Ketika itu Utsamah bin Zaid yang diminta untuk memohon kepada Rasulullah SAW. Mendengar penjelasan Utsamah, Nabi Muhammad langsung bersabda, “Apakah kau meminta syafaat (bantuan keringanan) dalam urusan penegakkan ketentuan (hukum) Allah?”. Nabi Muhammad lantas berdiri dan bersabda, “Sungguh kaum sebelum kalian itu rusak dan hancur karena mereka tidak adil (tidak konsisten) dalam menegakkan hukum Allah. Jika yang mencuri adalah orang terhormat, mereka tidak meneruskan proses hukumnya. Jika yang mencuri orang lemah (orang biasa), mereka tegakkan hukum kepadanya. Demi Allah, andai Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya”.











