PENONAKTIFKAN 297 calon dokter retaker dari 30 fakultas kedokteran per Mei 2026 semestinya tidak dibaca semata sebagai kegagalan individu. Di balik angka itu, ada persoalan yang jauh lebih besar: sistem pendidikan kedokteran kita sedang menghadapi ketidaksinkronan antara kebutuhan tenaga medis yang mendesak dan mekanisme pencetakannya yang justru menyisakan banyak “korban” di tengah jalan.
Ironinya, pada saat Indonesia diproyeksikan masih kekurangan dokter hingga 2032, ratusan calon dokter yang telah menempuh pendidikan panjang justru kehilangan statusnya karena mentok pada batas masa studi dan tak kunjung lulus uji kompetensi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah masalah utamanya terletak pada kemampuan mahasiswa semata, atau justru pada mutu pendidikan, pola pembinaan, dan sistem evaluasi yang belum sepenuhnya adil serta adaptif?
Uji kompetensi tentu penting. Standar profesi dokter tidak boleh diturunkan, sebab yang dipertaruhkan adalah keselamatan pasien. Namun, standar yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pembinaan yang kuat.
Tidak adil jika kampus berlomba meluluskan sarjana kedokteran, tetapi kemudian membiarkan mahasiswanya berulang kali gagal di ujian profesi tanpa pendampingan yang memadai. Lebih ironis lagi, sebagian retaker masih dibebani UKT atau biaya bimbingan saat mereka sebenarnya tidak lagi mengikuti proses pembelajaran reguler.
Karena itu, masalah retaker tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif berupa penonaktifan. Negara, kampus, kolegium, dan konsil kesehatan harus melihatnya sebagai alarm perbaikan tata kelola pendidikan dokter.
Fakultas kedokteran dengan angka retaker tinggi harus diaudit secara akademik, mulai dari kualitas pengajaran, kesiapan rumah sakit pendidikan, sistem pembimbingan klinik, hingga relevansi materi pembelajaran dengan substansi uji kompetensi. Bila mutu belum siap, kuota penerimaan mahasiswa memang patut dievaluasi.












